Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

​Digugat PKPU, PTPP Bereskan Urusan dengan Mandor dan Vendor

PTPP mengaklaim telah melunasi kewajiban kepada mandor dan vendor sebesar Rp915,37 juta. PTPP dimohonkan PKPU oleh Budi Darmawan dan CV Prima selaku mandor dan vendor beberapa proyek PP.
Pekerja beraktifitas di dekat logo PT PP Properti Tbk. di Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Pekerja beraktifitas di dekat logo PT PP Properti Tbk. di Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com,JAKARTA— PT PP (Persero) Tbk. mengklaim telah menyelesaikan dispute atau perselisihan perbedaan outstanding atas jasa vendor proyek kepada mandor dan vendor perseroan. Persoalan ini menjadi dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan pihak mandor dan vendor.

Budi Darmawan dan CV Prima selaku mandor dan vendor beberapa proyek PP menyampaikan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke pengadilan negeri Jakarta Pusat pada Kamis (1/10/2020). 

Nilai dan materialitas kewajiban emiten berkode saham PTPP itu terhadap para pemohon PKPU senilai Rp1,75 miliar dan telah dilunasi Rp915,37 juta. Dengan demikian, sisa kewajiban yang belum dibayarkan senilai Rp837,72 juta.

Corporate Secretary PP Yuyus Juarsa mengungkapkan ada sisa outstanding yang belum dilakukan pembayaran terjadi karena perbedaan atau perselisihan pengakuan data antara perseroan dengan pemohon PKPU. Oleh karena itu, perlu dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu.

Setelah dilakukan penyelarasan data atas jumlah, lanjut dia, kedua belah pihak dapat menyelesaikan lebih cepat sehingga dapat terverifikasi dan tervalidasi pada Rabu (7/10/2020). Pihaknya mengklaim perseroan sudah melakukan pemenuhan pembayaran terhadap sisa outstanding. 

Dia menyebut, perseroan telah berhasil menyelesaikan dispute atau perbedaan data dengan Budi Darmawan dan CV Prima setelah sebelumnya dilakukannya verifikasi dan validasi antara kedua belah pihak. 

“Perbedaan data atau dispute di lapangan sering kali menyebabkan terhambatnya penyelesaian pemenuhan kewajiban utang piutang perseroan dan sering kali menyebabkan berlarut larutnya penyelesaian,” paparnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (8/10/2020).

Yuyus mengatakan kasus itu tidak bersifat materil. Kelangsungan serta aktivitas operasional perusahaan menurutnya tidak terganggu.

“Sampai saat ini, hal tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan perusahaan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper