Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal Surat Berharga Komersil (SBK): Berbeda dengan Obligasi Korporasi

SBK atau commercial paper merupakan instrumen pasar uang yang diterbitkan korporasi nonbank dengan tenor maksimal 12 bulan dan dicatatkan di Bank Indonesia.
Ilustrasi OBLIGASI. Bisnis/Abdullah Azzam
Ilustrasi OBLIGASI. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Surat Berharga Komersil (SBK) bukan hal baru di pasar keuangan Indonesia. 

SBK atau commercial paper merupakan instrumen pasar uang yang diterbitkan korporasi nonbank dengan tenor maksimal 12 bulan dan dicatatkan di Bank Indonesia.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Bank Indonesia, SBK dapat menjadi alternatif sumber pendanaan jangka pendek bagi perusahaan nonbank.

Untuk menjaga prudensial dan mitigasi risiko instrumen pasar uang ini, bank sentral menetapkan sejumlah syarat ketat bagi korporasi nonbank yang ingin menerbitkan SBK.

Adapun, aturan penerbitan dan transaksi SBK tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Kewenangan BI tersebut juga sejalan dengan Pasal 70 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta penjelasannya.

“Dalam Pasal 70 tersebut diatur bahwa Surat Berharga Komersial sebagai salah satu bentuk efek yang merupakan instrumen pasar uang dikecualikan dari kewajiban penawaran umum dengan pertimbangan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan efek yang memiliki jangka waktu sampai dengan 1 tahun dilaksanakan oleh instansi lain,” tulis Bank Indonesia.

Dengan demikian, SBK yang bukan produk pasar modal tidak perlu didaftarkan ke instansi lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI).

Untuk menjaga prudensial tata kelola yang baik dan memitigasi risiko instrumen SBK, Bank Indonesia menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi korporasi nonbank yang berniat menerbitkan surat berharga ini.

Pihak yang dapat menerbitkan SBK merupakan korporasi nonbank berbentuk perseroan terbatas. Apabila perseroan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia, perseroan setidaknya pernah menerbitkan obligasi dan/atau sukuk dalam lima tahun terakhir sampai dengan tanggal pengajuan penerbitan SBK.

Bagi perusahaan nonemiten dan belum pernah menerbitkan surat utang di BEI dalam lima tahun terakhir, BI mensyaratkan perusahaan telah beroperasi paling tidak tiga tahun. 

Apabila operasional kurang dari tiga tahun, perusahaan harus memiliki penjaminan atau penanggungan dan ekuitas paling sedikit Rp50 miliar.

Perusahaan nonemiten juga harus menghasilkan laba bersih dalam setahun terakhir.

Seperti halnya penerbitan surat utang yang didaftarkan di BEI, calon penerbit SBK harus mendapatkan peringkat dari lembaga pemeringkat utang seperti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Laporan keuangan yang digunakan untuk menerbitkan SBK juga harus mendapatkan pendapat wajar tanpa modifikasian (WTM) secara berturut-turut selama tiga tahun terakhir dari akuntan publik yang terdaftar di BI.

BI menegaskan bahwa calon penerbit SBK tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama tiga tahun ke belakang. Apabila perusahaan mengalami gagal bayar, hal itu harus diselesaikan dan baru dapat mengajukan penerbitan SBK tiga tahun kemudian.

Calon penerbit menerbitkan SBK dalam bentuk tanpa warkat (scriptless) dengan nominal penerbitan minimal Rp10 miliar atau US$1 juta.

Pembelian SBK oleh investor juga dibatasi minimal Rp500 juta atau US$50 ribu. Hal ini untuk membentuk investor SBK dari kalangan investor profesional dan berkualifikasi.

BI menyampaikan penetapan nominal tersebut juga untuk mendorong penggunaan SBK sebagai wholesale funding dan meningkatkan potensi ditransaksikan di pasar sekunder.

Berbeda dengan surat utang atau obligasi korporasi, tenor SBK dibatasi maksimal 12 bulan, 9 bulan, 6 bulan, 3 bulan, dan 1 bulan.

“Penetapan standardisasi tenor dilakukan dalam rangka mendorong likuiditas transaksi di pasar sekunder dan terciptanya term structure suku bunga di pasar uang,” tulis BI.

Apabila ditemukan wanprestasi dalam pembayaran kewajiban SBK oleh penerbit, BI akan mengenakan sanksi terberat berupa larangan untuk menerbitkan SBK di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper