Bisnis.com, JAKARTA - Surat Berharga Komersil (SBK) bukan hal baru di pasar keuangan Indonesia. Opsi penerbitan SBK di pasar uang dapat menjadi alternatif perusahaan non-bank untuk mendapatkan pendanaan jangka pendek di tengah era suku bunga rendah.
SBK atau commercial paper merupakan instrumen pasar uang yang diterbitkan korporasi nonbank dengan tenor maksimal 12 bulan dan dicatatkan di Bank Indonesia.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Bank Indonesia, SBK dapat menjadi alternatif sumber pendanaan jangka pendek bagi perusahaan nonbank.
Untuk menjaga prudensial dan mitigasi risiko instrumen pasar uang ini, bank sentral menetapkan sejumlah syarat ketat bagi korporasi nonbank yang ingin menerbitkan SBK.
Adapun, aturan penerbitan dan transaksi SBK tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.
Kewenangan BI tersebut juga sejalan dengan Pasal 70 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta penjelasannya.