Bisnis.com,JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) akan menerbitkan surat berharga komersial (SBK) dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp1 triliun.
Berdasarkan prospektus perusahaan pada Selasa (29/9/2020), tenor penerbitan SBK telah ditetapkan selama 12 bulan dengan perlakuan bunga diskonto. Kisaran tingkat diskonto yang ditetapkan adalah sebesar 6 persen hingga 7 persen sebelum pajak 20 persen.
Surat utang ini telah mendapatkan rating idA1+ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Perusahaan juga telah menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai penata laksana penerbitan SBK.
Manajemen JSMR menjelaskan, dana yang diperoleh dari hasil penerbitan SBK ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya penerbitan SBK akan digunakan untuk memperbaiki arus kas JSMR dalam jangka pendek. Per Juni 2020, kas dan setara kas Jasa Marga tercatat Rp3,92 triliun, turun 9,5 persen dibandingkan posisi Desember 2019.
Hasil penerbitan juga akan dipergunakan sebagai modal kerja dan belanja modal perusahaan, seperti untuk pemeliharaan jalan tol dan sarana penunjang jalan tol, serta peningkatan fasilitas jalan tol.
Manajemen JSMR menyebut, apabila dana hasil penerbitan SBK belum dipergunakan seluruhnya, penempatan sementara dana hasil penerbitan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi perusahaan.
Baca Juga
“Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada Bank Indonesia (“BI”) sesuai dengan PBI 19/2017 dan peraturan pelaksanaannya." jelas manajemen JSMR.
Periode penawaran SBK telah dibuka sejak 18 September lalu dan akan berlangsung hingga 7 Oktober 2020. Tanggal penetapan nominal penerbitan SBK ini adalah pada 8 Oktober 2020.
Pembayaran dari investor ke JSMR akan dilakukan pada 14 Oktober 2020. Adapun distribusi SBK secara elektronik di KSEI juga akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2020