Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia memutuskan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan tunai 9 emiten terhitung sejak sesi pertama Senin (31/8/2020).
Keputusan itu diambil oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2019. Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda senilai Rp150 juta.
“Bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda,” papar BEI lewat pengumuman resmi pada Senin (31/8/2020).
BEI melaporkan terdapat 26 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2019 dan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan hingga 29 Agustus 2020.
Dengan demikian, BEI memutuskan penghentian sementara perdagangan efek sembilan perusahaan tercatat di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek 31 Agustus 2020. Daftar emiten tersebut sebagai berikut:
Baca Juga
PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY)
PT Central Proteina Prima Tbk. (CPRO)
PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA)
PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk. (CNKO)
PT Graha Andrasenta Propertindo Tbk. (JGLE)
PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)
PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA)
PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI)
PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA)