Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan persetujuan penghapusan pencatatan efek PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA) mulai 28 Agustus 2020. Penghapusan itu menambah daftar emiten yang hengkang dari bursa sejak awal tahun
Penghapusan pencatatan efek atau delisting saham CKRA dilansir BEI lewat pengumuman No. Peng-DEL-00005/BEI.PP3/08-2020. Pengumuman itu merujuk pada pengumuman sebelumnya pada 4 Juni 2018 terkait delisting.
Perusahaan tercatat bisa didepak dari BEI bila memenuhi beberapa kriteria, mulai dari mengalami kondisi yang signifikan terhadap keberlangsungan usaha, hingga suspensi selama 24 bulan.
Dengan dicabutnya status perusahaan tercatat, CKRA tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat. Tentu saja, BEI juga menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI.
"Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa," tulis BEI dalam pengumuman yang dikutip Bisnis, Sabtu (29/8/2020).
Sebelum CKRA, total ada empat emiten yang juga sudah hengkang dari BEI, baik secara sukarela maupun dipaksa karena sudah tidak lagi memenuhi persyatan sebagai perusahaan tercatat.
Empat emiten yang sudah delisting dari lantai bursa adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal (20 Januari 2020), PT Leo Investment ( 23 Januari 2020), PT Arpeni Pratama Ocean Line (6 April 2020), dan PT Danayasa Arthatama (20 April 2020).
Data BEI menunjukkan, per 20 Agustus 2020 terdapat 28 emiten yang berpotensi delisting di luar keinginan sendiri atau sukarela. Puluhan emiten itu terancam delisting karena tidak kunjung lepas dari jerat suspensi.
Berdasarkan kegiatan usaha, sektor pertambangan minyak, gas, dan batu bara menjadi bidang usaha paling banyak terancam delisting. Kemudian disusul sektor properti.
Bila tidak kunjung membenahi kinerja dan memastikan keberlangsungan usaha, bukan tidak mungkin emiten-emiten tersebut akan didepak dari bursa karena sahamnya di suspensi hingga 24 bulan.