Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia akan membahas lebih lanjut dengan para anggota terkait permintaan relaksasi yang belum direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan tanggapan atas surat yang dilayangkan oleh Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) terkait kondisi luar biasa akibat bencana Covid-19 pada Selasa (7/7/2020). Regulator belum merestui relaksasi aturan modal kerja bersih disesuaikan dan pungutan biaya tahunan OJK.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto memahami bahwa iuran OJK diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Dengan demikian, tidak mudah untuk menurunkan biaya tahunan.
Terkait dengan relaksasi MKBD, Octavianus mengatakan akan berkumpul bersama anggota APEI untuk menginventarisasi masalah yang ada. Tujuannya, untuk menghasilkan poin yang lebih mengerucut terkait urgensi kebijakan tersebut.
“Apakah [relaksasi MKBD] benar-benar urgen dan berapa banyak yang terkena dampak MKBD ini,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (8/7/2020).
Seperti diketahui, Berdasarkan peraturan Bapepam-LK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih, MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan pemberian relaksasi modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) dengan memperkenankan perusahaan efek anggota bursa (PE-AB) dengan MKBD di bawah Rp25 miliar tetap dapat melakukan kegiatan usaha untuk jangka waktu tertentu saat ini belum dipandang perlu.
Kendati demikian, Hoesen menyebut otoritas memahami permasalahan yang terjadi di pasar modal akibat Covid-19 dan akan melakukan pemantauan kemampuan pemenuhan MKBD PE-AB secara intensif.
“OJK dan self regulatory organization akan melakukan penanganan pemenuhan dan kondisi MKBD sesuai kondisi masing-masing AB,” ujarnya dalam surat kepada Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).
Hoesen juga menyampaikan pemberian relaksasi pungutan biaya tahunan OJK untuk saat ini belum dapat disetujui. Regulator memiliki beberapa pertimbangan salah satunya terkait kegunaan dana itu untuk membiayai kegiatan operasional administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya.
“Relaksasi atas pungutan biaya tahunan OJK harus mempertimbangkan kondisi industri secara menyeluruh tidak hanya dari sektor industri pasar modal saja,” jelasnya.