Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak sejumlah permintaan relaksasi yang dilayangkan oleh Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). Salah satu usulan relaksasi adalah pelonggaran batasan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan relaksasi MKBD dengan memperbolehkan perusahaan efek anggota bursa dengan MKBD di bawah Rp25 miliar untuk tetap dapat berkegiatan usaha belum dipandang perlu.
Kendati demikian, OJK memahami permasalahan yang menimpa perusahaan efek selama pandemi virus corona. Untuk itu, OJK akan melakukan pemantauan kemampuan pemenuhan MKBD perusahaan efek anggota bursa untuk dapat mengambil keputusan yang tepat.
“Kami dan self regulatory organization (SRO) akan melakukan pemenuhan dan kondisi MKBD sesuai dengan kondisi masing-masing anggota bursa,” kata Hoesen dalam surat kepada APEI yang dikutip Bisnis, Rabu (8/7/2020).
Selain itu, OJK juga tidak menyetujui adanya relaksasi pungutan biaya tahunan. Pasalnya, pungutan tersebut merupakan salah satu sumber pendanaan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya.
Relaksasi tersebut juga dinilai harus melihat kondisi industri secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi pasar modal. Oleh karena itu, OJK menilai perlu diadakannya diskusi lintas sektor untuk menganalisis dampak pandemi virus corona terhadap kondisi sektor-sektor industri keuangan lainnya.
Baca Juga
Pungutan perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek dihitung berdasarkan persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan audit. Sehingga, acuan dasar pengenaan pungutan hanya dapat menggunakan laporan keuangan tahunan audit.
Sementara itu, OJK juga telah menyetujui pemberian stimulus oleh SRO kepada stakeholder nya, salah satunya adalah pengurangan kutipan dana jaminan menjadi 50 persen dari ketentuan. Namun, kebijakan terkait alokasi pembayaran kontribusi dana perlindungan pemodal belum dapat disetujui dan agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Pemberian stimulus tersebut berlaku sejak tanggal surat OJK ditetapkan sampai dengan enam bulan ke depan,” ujarnya.