Bisnis.com, JAKARTA—Emiten penyedia supply chain dan jasa logistik untuk bahan bakar minyak serta kimia dasar PT AKR Corporindo Tbk. melunasi kewajiban pokok obligasinya yang jatuh tempo pada hari ini, Selasa 7 Juli 2020.
Surat utang AKRA bertajuk Obligasi Berkelanjutan AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017 Seri A tersebut memiliki tingkat bunga tetap 8,4 persen per tahun dan diterbitkan pada tanggal 7 Juli 2017 silam.
“Perusahaan telah melakukan pelunasan obligasi pokok sebesar Rp895 miliar dengan memanfaatkan fasilitas pinjaman bank dan kas internal perusahaan,” demikian tulis manajemen perseroan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).
Dengan dilunasinya hutang Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017 Seri A, maka emiten berkode AKRA tersebut memiliki sisa dua obligasi yang belum jatuh tempo.
Obligasi pertama adalah Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017 Seri B dengan tingkat bunga 8,875 persen dan jumlah beredar Rp68 miliar yang jatuh tempo pada 7 Juli 2022.
Kemudian yang kedua adalah Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017 Seri C dengan tingkat bunga 9,00 persen dan jumlah beredar Rp37 miliar yang jatuh tempo pada 7 Juli 2024.
Baca Juga
Sementara itu pada kuartal I/2020, perseroan melaporkan pertumbuhan kinerja yang moncer dengan laba bersih sebesar Rp228 miliar atau bertumbuh 13 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year).
“Perseroan memiliki neraca keuangan yang kuat dan fundamental yang solid, di mana net gearing pada kuartal pertama tetap rendah di 0,30x,” ungkap manajemen.
Sementara itu, PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. telah berada dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Di sisi lain, perseroan mengaku belum dapat menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran utang.
Dalam surat yang ditujukan ke otoritas bursa, emiten bersandi TELE ini memaparkan bahwa per 3 Juli 2020 perseroan dan empat anak usahanya dinyatakan berada dalam keadaan PKPU sementara selama 42 hari.
Adapun empat anak usaha TELE yang juga dinyatakan berada dalam PKPU adalah PT Telesindo Shop, PT Simpatindo Multi Media, PT Perdana Mulia Makmur, dan PT Poin Multi Media Nusantara.
“Perseroan akan berdiskusi kembali dengan para kreditur untuk merestukturisasi seluruh utang dan kewajiban perseroan, termasuk di dalamnya utang perseroan yang sudah jatuh tempo,” demikian tulis Corporate Secretary Tiphone Semuel Kurniawan, seperti dikutip Bisnis dari Keterbukaan Informasi, Selasa (7/7/2020).
Perseroan juga memerinci utangnya, baik utang obligasi maupun utang kepada bank sindikasi. TELE tercatat memiliki utang obligasi yang gagal bayar senilai Rp751,43 miliar dengan kreditur obligasi TELE01CN3.
Jumlah tersebut terdiri atas Rp231 miliar pokok obligasi dan Rp6,06 miliar bunga yang jatuh tempo pada 22 Juni 2020, serta Rp500 miliar pokok obligasi dan Rp14,37 miliar bunga yang jatuh tempo pada 19 Juni 2020.
Selain itu, perseroan juga memiliki utang kepada bank sindikasi dengan utang pokok Rp2,5 triliun, bunga Rp25,85 miliar dan US$923.348 yang jatuh tempo pada 23 Maret 2020, serta bunga dengan jumlah yang sama yang jatuh tempo pada 22 Juni 2020.
Artinya, Tiphone memiliki utang jatuh tempo beserta bunga senilai Rp3,3 triliun plus US$1,68 juta.
Di samping Tiphone, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan bahwa PT Modernland Realty Tbk. menunda pembayaran pokok obligasi sebesar Rp150 miliar yang jatuh tempo hari ini, Selasa (7/7/2020).
Obligasi yang jatuh tempo adalah Obligasi Berkelanjutan I Modernland Realty Tahap I Tahun 2015 seri B. Obligasi itu memiliki tenor lima tahun dengan tingkat kupon 12,5 persen per tahun.
Berdasarkan pengumuman KSEI yang dikutip Bisnis, Modernland akan menggelar rapat umum pemegang obligasi (RUPO) pada 14 Juli 2020 mendatang. Salah satu agenda RUPO adalah perubahan tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.
"Kami sampaikan bahwa pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan I Modernland Realty Tahap I Tahun 2015 seri B kepada pemegang obligasi melalui pemegang rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2020, ditunda," tulis KSEI.