Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi Masuk PKPU, Manajemen Tiphone Indonesia (TELE) Beri Penjelasan

Dalam surat yang ditujukan ke otoritas bursa, emiten bersandi TELE ini memaparkan bahwa per 3 Juli 2020 perseroan dan empat anak usahanya dinyatakan berada dalam keadaan PKPU sementara selama 42 hari.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Jakarta, Kamis (8/11/2018). -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Jakarta, Kamis (8/11/2018). -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA— PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. telah berada dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Di sisi lain, perseroan mengaku belum dapat menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran utang.

Dalam surat yang ditujukan ke otoritas bursa, emiten bersandi TELE ini memaparkan bahwa per 3 Juli 2020 perseroan dan empat anak usahanya dinyatakan berada dalam keadaan PKPU sementara selama 42 hari.

Keputusan tersebut sehubungan dengan adanya permonanan PKPU dengan nomor register 147/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2020.

Adapun empat anak usaha TELE yang juga dinyatakan berada dalam PKPU adalah PT Telesindo Shop, PT Simpatindo Multi Media, PT Perdana Mulia Makmur, dan PT Poin Multi Media Nusantara.

“Perseroan akan berdiskusi kembali dengan para kreditur untuk merestukturisasi seluruh utang dan kewajiban perseroan, termasuk di dalamnya utang perseroan yang sudah jatuh tempo,” demikian tulis Corporate Secretary Tiphone Semuel Kurniawan, seperti dikutip Bisnis dari Keterbukaan Informasi, Selasa (7/7/2020).

Dalam surat yang sama, Semuel memaparkan pihaknya masih memproses penjelasan mengenai alasan keterlambatan pembayaran kewajiban tersebut. Adapun penjelasan lain seputar kondisi utang perseroan telah disampaikan pada keterbukaan informasi 22 Juni 2020.

“Perseroan telah menyampaikan informasi sehubungan dengan gagal bayar pada 22 Juni 2020. Adapun alasan keterlambatan dikarenakan pembuatan surat jawaban tersebut membutuhkan diskusi dari beberapa pihak terkait,” tuturnya dalam surat itu.

Sebagaimana dinyatakan dalam keterbukaan infromasi 22 Juni 2020, TELE telah menunjuk PT Borelli Walsh sebagai penasihat keuangan untuk membantu perseroan dalam proses restrukturisasi kewajiban keuangan perseroan secara menyeluruh dan saat ini tengah dilakukan penelahaan atas kondisi keuangan perseroan.

“Perseroan dan penasehat keuangannya berfokus pada pemenuhan kewajiban-kewajiban keuangan perseroan dan untuk melalukan restrukturisasi utang-utang perseroan,” tulisnya.

Perseroan juga memerinci utangnya, baik utang obligasi maupun utang kepada bank sindikasi. TELE tercatat memiliki utang obligasi yang gagal bayar senilai Rp751,43 miliar dengan kreditur obligasi TELE01CN3.

Jumlah tersebut terdiri atas Rp231 miliar pokok obligasi dan Rp6,06 miliar bunga yang jatuh tempo pada 22 Juni 2020, serta Rp500 miliar pokok obligasi dan Rp14,37 miliar bunga yang jatuh tempo pada 19 Juni 2020.

Selain itu, perseroan juga memiliki utang kepada bank sindikasi dengan utang pokok Rp2,5 triliun, bunga Rp25,85 miliar dan US$923.348 yang jatuh tempo pada 23 Maret 2020, serta bunga dengan jumlah yang sama yang jatuh tempo pada 22 Juni 2020.

Artinya, Tiphone memiliki utang jatuh tempo beserta bunga senilai Rp3,3 triliun plus US$1,68 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper