Bisnis.com, JAKARTA – PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menyatakan akan melakukan audit khusus untuk mendalami potensi proyek pekerjaan fiktif yang melibatkan perseroan.
Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono menyatakan perseroan akan berupaya untuk memastikan proyek pengadaan fiktif tidak kembali terjadi di lingkungan perseroan. Perseroan akan melakukan audit khusus terkait kasus tersebut.
“Untuk proyek-proyek pengadaan fiktif, ini menjadi atensi kami untuk tidak terulang lagi, dan kami akan lakukan audit khusus, sosialisasi terkait hal ini sehingga ke depan tidak terjadi lagi,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (1/7/2020).
Destiawan menyatakan hal tersebut setelah Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Toha mempertanyakan terkait kasus itu. Dia juga menyinggung terkait pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mohon Waskita kalau bisa dijelaskan tolong dijelaskan, kok setiap hari saya lihat dari update tiga huruf itu [KPK]. Supaya kami juga tahu, ini menjadi antisipasi biar tidak seperti yang dulu lagi," tandasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, belum lama ini KPK memanggil Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Wado Energi Tri Yuharlina dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Waskita Karya.
Baca Juga
Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Fathor, yakni Sri Utami yang berprofesi sebagai notaris dan PPAT, seorang pensiunan Baidowi dan, dua petani atau pekebun, masing-masing Sibah dan Moh Ali.
Selain Fathor, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Fathor, Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh emiten berkode saham WSKT tersebut.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.
Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Empat perusahaan subkontraktor tersebut diduga mendapatkan pekerjaan fiktif dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Terdapat 14 proyek terkait dengan pekerjaan fiktif tersebut.