Bisnis.com, JAKARTA — PT MNC Asset Management (MAM) buka suara mengenai penetapan perseroan menjadi salah satu tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Sebagaimana diketahui, hari ini Kamis (25/6/2020) Kejaksaan Agung menetapkan 13 korporasi, yang seluruhnya adalah manajer investasi, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Media Monitoring Sec Head MNC Asset Management Nur Iman Gunarba mengatakan hingga saat ini perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersebut. Namun, pihaknya berkomitmen akan mengikuti proses yang berlangsung.
“Kami menegaskan bahwa perseroan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu Kejagung untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (25/6/2020).
Lebih lanjut dia menjelaskan mengenai produk reksa dana yang terkait dengan kasus tersebut, yakni Reksa Dana Syariah Ekuitas II, adalah produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya.
“Portofolio yang ada di dalam Reksa Dana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, dimana setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya,” imbuhnya.
Baca Juga
Nur Iman menambahkan, secara data-data internal yang ada, MNC Asset Management berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. MNC Asset Management juga akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini.
Dia menyatakan MNC Asset Management selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah. Adapun pihaknya mengimbau agar nasabah tetap tenang dalam menanggapi pemberitaan terkait hal ini.
“Kami akan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan nasabah. MAM berkomitmen untuk mendukung pemerintah menuntaskan kasus Jiwasraya dan akan bersikap kooperatif dalam proses pengadilan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung,” tegasnya.