Bisnis.com, JAKARTA – Unilever yang berkantor pusat di Belanda dan Inggris berencana menggabungkan bisnisnya menjadi satu perusahaan induk di bawah Unilever Plc.
Adapun, sejak 1930 Unilever mempertahankan statusnya sebagai perusahaan dengan hukum ganda (dual–headed legal structure) yang berkantor pusat di dua negara yaitu Belanda dan Inggris.
Setelah Unilever NV di Belanda dan Unilever Plc. digabungkan, perusahaan pemilik merek Dove ini disebut akan membentuk perusahaan baru khusus sektor makanan dan minuman yang akan menjadi perusahaan tercatat di Belanda.
Melansir Bloomberg, Kamis (611/6/2020), Unilever dalam keterangan resmi menyebut keputusan yang diambil pada masa pandemi Covid-19 ini akan mendorong fleksibilitas akuisisi dan divestasi saham perseroan. Adapun, posisi perusahaan sebagai dual-headed legal structure saat ini dinilai tidak terlalu memberikan banyak manfaat.
“Dengan mengeliminasi struktur hukum ganda (dual legal structures) akan membentuk satu kelas saham dan pool likuiditas single,” tulis Unilever, seperti dikutip Bloomberg, Kamis 6/11/2020).
Sebelumnya, Unilever sempat berencana untuk konsolidasi dan pindah ke Belanda. Namun, hal itu dibatalkan dua tahun lalu karena banyak pemegang saham di Inggris yang menolak.
Baca Juga
Dengan penggabungan perusahaan menjadi satu perusahaan induk di Inggris ini, muncul spekulasi bahwa Unilever akan memisahkan bisnis makanan dan bisnis mebelnya.
Seperti diketahui, unit bisnis makanan dan minuman milik Unilever berada di Belanda di bawah Unilever NV sementara unit bisnis mebel dan produk kecantikan berada di Inggris di bawah Unilever Plc.
Adapun untuk bisnis makanan dan minuman, Unilever telah berjanji kepada Pemerintah Belanda untuk membentuk perusahaan independen yang akan beroperasi dan tercatat di Belanda.
Lebih lanjut, Unilever menyampaikan penggabungan usaha ini akan terjadi lewat skema merger lintas-batas antara Unilever Plc. di Inggris dan Unilever NV di Belanda.
Nantinya, setiap pemegang satu saham Unilever NV akan menerima satu saham Unilever Plc. dalam aksi korporasi tersebut. Unilever juga menyampaikan bahwa perseroan akan tetap mempertahankan status listing di Amsterdam, London, dan New York.
Unilever mengambil langkah ini dengan pertimbangan strategis bahwa dari struktur hukum ganda (dual –headed legal structure) lebih banyak menimbulkan kesulitan.
“Setelah peninjauan selama 18 bulan terakhir, direksi semakin yakin perpindahan dari struktur hukum ganda (dual –headed legal structure) menjadi satu perusahaan induk akan membawa manfaat yang signifikan,” tulis Unilever.
Adapun aksi ini disebut tidak akan mempengaruhi operasional dan aktivitas untuk level staf di negara mana pun. Kantor pusat Unilever untuk divisi makanan dan minuman yang berkontribusi terhadap 40 persen total penjualan perseroan akan tetap berada di Rotterdam, Belanda.
Sementara itu, divisi mebel, kencantikan & perawatan tetap berkantor pusat di Inggris. Adapun, Unilever selama ini mempertahankan dua kantor pusat di Inggris dan Belanda sejak 1930 ketika perusahaan Belanda Margarine Unie merger dengan perusahaan Inggris Level Brothers.