Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk. masuk ke dalam daftar efek tidak dijamin mulai 1 April 2020 hingga 30 April 2020.
Berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dikutip Rabu (8/4/2020), Pelayaran Tamarin Samudra masuk ke dalam daftar efek tidak dijamin. Hal itu diputuskan berdasarkan Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
Keputusan masuknya emiten berkode saham TAMU itu juga merupakan hasil evaluasi dari BEI dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) pada Maret 2020. Dengan demikian, status efek tidak dijamin itu berlaku mulai dari 1 April 2020 hingga 30 April 2020.
Baca Juga
“Perdagangan efek tidak dijamin hanya dapat dilakukan di pasar negosiasi sesuai dengan Peraturan BEI nomor II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI nomor II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas,” seperti tertulis dalam surat yang ditandatangangi oleh Direktur BEI Kristian S. Manulang dan Direktur KPEI Iding Pardi.
TAMU merupakan emiten yang bergerak di bidang jasa penyewaan kapal penunjang kegiatan lepas pantai. Perseroan melakukan pencatatan perdananya di BEI pada 10 Mei 2017.