Bisnis.com, JAKARTA - Nilai tukar rupiah berhasil menguat pada penutupan perdagangan sesi pertama, Selasa (24/3/2020).
Berdasarkan data Bloomberg, rupiah berada di posisi Rp16.495 per dolar AS, menguat 0,48 persen atau 80 poin. Penguatan nilai tukar rupiah juga bersamaan dengan apresiasi mata uang Asia. Penguatan mata uang Asia dipimpin oleh won (Korea Selatan) yang menguat 0,9 persen dan rupiah berada di posisi kedua tepat di bawah won.
Sementara itu, kurs rupiah di Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) berada di posisi Rp16.486 per dolar AS, menguat 0,7 persen dari perdagangan sebelumnya di posisi Rp16.608 per dolar AS.
Kepala Riset dan Edukasi Monex Investindo Futures Ariston Tjendra mengatakan bahwa pengumuman mendadak Bank Sentral AS Senin (23/3/2020) malam yang akan merilis program kredit ke pebisnis AS melalui perbankan telah memberikan sentimen positif ke sebagian aset berisiko.
Pagi ini indeks saham Asia seperti Nikkei dan Kospi tampak berhasil menguat yang juga diikuti oleh indeks saham Australia dan indeks saham Futures S&P500.
Dalam perdagangan yang sama indeks dolar AS yang mengukur kekuatan dolar AS di hadapan sekeranjang mata uang utama bergerak melemah 0,74 persen ke level 101,733.
Baca Juga
“Ini juga akan memberikan sentimen positif ke rupiah yang mungkin bisa menguat ke arah support Rp16.300 per dolar AS,” ujar Ariston saat dihubungi Bisnis, Selasa (24/3/2020).
Selain itu, pasar juga masih menanti persetujuan stimulus fiskal dari pemerintah AS yang bernilai sekitar US$2 triliun. Bila disetujui, sentimen itu akan memberikan dorongan tambahan bagi rupiah untuk terus bergerak menguat. Ariston memproyeksi pada perdagangan Selasa (24/3/2020) rupiah berada di kisaran Rp16.300 per dolar AS hingga Rp16.575 per dolar AS.
Sebelumnya Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan bahwa langkah Bank Indonesia (BI) yang menyempurnakan ketentuan Domestic Non Delivery Forward (DNDF) belum lama ini akan membantu rupiah di pasar spot menguat.
“Hal itu akan mengurangi spekulan di pasar DNDF atau rupiah offshore yang dalam beberapa perdagangan terakhir bergeraknya juga cukup liar hingga akhirnya mempengaruhi rupiah di pasar spot juga,” ujar Josua saat dihubungi Bisnis, Senin (23/3/2020).
Untuk diketahui, BI mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying untuk transaksi DNDF mulai 19 Maret 2020.
BI juga menyempurnakan peraturan Peraturan Bank Indonesia No. 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF).
Penyempurnaan tersebut meliputi penambahan underlying transaksi DNDF berupa rekening rupiah yang dimiliki pihak asing, antara lain tabungan, giro, deposito, untuk tujuan investasi, untuk menampung hasil investasi, dan/atau untuk tujuan lainnya.
Hal itu juga merupakan bagian dari upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran virus Corona (Covid-19), menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.
Dengan melakukan perluasan jenis underlying transaksi bagi investor asing, BI berharap dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah.