Bisnis.com, JAKARTA - Emiten cetakan sarung tangan kesehatan PT Mark Dynamics Indonesia Tbk. berencana melakukan pembelian saham kembali (buyback) maksimum senilai Rp 15 miliar rupiah.
Emiten berkode saham MARK tersebut menunjuk Panin Sekuritas untuk melakukan buyback saham perseroan pada periode 23 Maret 2020 sampai dengan 23 Juni 2020.
“Buyback tersebut akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen MARK. Yang pasti, pembeliannya akan dilakukan pada harga yang merujuk pada ketentuan yang berlaku,” jelas Presiden Direktur MARK, Ridwan Goh dalam siaran pers perseroan, Senin (23/3/2020).
Dana yang akan digunakan untuk buyback sebanyak-banyaknya sebesar Rp 15 miliar mengandalkan kas internal perseroan. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya komisi pedagang perantara maupun biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan buyback.
Ridwan menjelaskan rencana buyback perseroan telah sejalan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) menimbang kondisi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) serta kondisi perekonomian nasional dan regional yang ada.
Seperti diketahui, OJK mengizinkan perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Kebijakan yang bertujuan untuk memberi stimulus perekonomian dan mengurangi fluktuasi pasar.
Baca Juga
Dengan asumsi maksimum penggunaan dana sebesar Rp 15 miliar, perseroan memproyeksikan ekuitas perseroan akan berubah menjadi Rp 261,5 miliar, apabila mengacu pada laporan keuangan kuartal III/ 2019.
Meski begitu, perseroan berkeyakinan buyback yang dilakukan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan, sebab perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan.
“Berkenaan dengan transaksi tersebut, maka dampak terhadap biaya operasional perseroan tidak akan material, sehingga laba rugi diperkirakan masih sejalan dengan target perseroan,” pungkas Ridwan Goh.