Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APRDI : Skandal Reksa Dana Tak Berdampak Sistemik ke Industri Aset Manajemen

Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) melihat dampak skandal di industri reksa dana baru-baru ini tidak sistemik alias tidak membawa kerusakan menyeluruh ke dalam industri.
Petugas menjelaskan tata cara berinvestasi kepada calon investor di gedung Jakarta Investment Center (JIC), Jakarta, Kamis (2/8/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Petugas menjelaskan tata cara berinvestasi kepada calon investor di gedung Jakarta Investment Center (JIC), Jakarta, Kamis (2/8/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) melihat dampak skandal di industri reksa dana baru-baru ini tidak sistemik alias tidak membawa kerusakan menyeluruh ke dalam industri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) Mauldy Rauf Makmur menyampaikan bahwa pembubaran 6 produk reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen dan pembekuan transaksi reksa dana milik PT Narada Aset Manajemen oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir bulan lalu tidak terlalu berdampak serius terhadap industri pengeloaan keuangan.

“Secara nilai kami tidak tahu, tapi bayangannya tidak sistemik karena industri ini cukup besar secara nilai,” kata Mauldy di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Adapun, dana kelolaan atau asset under management (AUM) industri reksa dana merosot pada November mengikuti pelemahan IHSG dan pembubaran sejumlah produk reksa dana.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan per 29 November 2019, total dana kelolaan reksa dana berkurang Rp8,79 triliun atau turun 1,59% secara bulanan menjadi Rp544,41 triliun.

Penurunan itu diikuti meningkatnya redemption sebesar Rp65,99 triliun. Namun, aksi pembelian atau subscription yang lebih tinggi Rp69,47 triliun membuat net subs tetap terjadi senilai Rp3,47 triliun walau lebih rendah dari bulan sebelumnya senilai Rp8,26 triliun.

APRDI pun berharap agar permasalahan yang terjadi belakangan ini tidak menyurutkan minat investor untuk tetap berinvestasi melalui reksa dana.

“Masih banyak reksa dana yang dikelola dan dipasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan aspek integritas dan profesionalitas, serta menerapkan prinsip manajemen risiko yang kuat,” kata Ketua Dewan Presidium APRDI Prihatmo Hari Mulyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper