Bisnis.com, JAKARTA – Para nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) berencana mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan untuk mengadukan kerugian yang mencapai 70 persen–80 persen dan kelanjutan nasib dana investasinya.
Anto, salah satu nasabah MPAM, menyampaikan para nasabah tengah menghadapi kebingunan dalam menghadapi proses likuidasi 6 produk MPAM, sesuai surat OJK pada tanggal 21 November 2019.
Surat OJK itu meminta MPAM membubarkan enam produk reksa sana yang menawarkan imbal hasil pasti (fixed return).
MPAM menyatakan patuh dan akan menyelesaikan proses penjualan portofolio efek di saham, obligasi, dan deposito dari keenam reksadana mereka selambat-lambatnya 60 hari bursa sejak tanggal surat dikeluarkan.
Adapun, 6 produk reksa dana MPAM yang dibubarkan OJK adalah Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.
Selanjutnya, Reksa Dana Minna Padi Property Plus, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham
Baca Juga
Padahal, sambung Anton, dana kelolaan (AUM) produk reksa dana yang dibubarkan berkisar Rp5 triliun—Rp6 triliun, jumlah yang sangat besar. Pada perkembangannya, para nasabah pun bertemu dengan pihak manajemen MPAM.
Manajemen MPAM menjelaskan kerugian nasabah tidak akan cukup besar, karena mayoritas saham yang menjadi portofolio merupakan saham likuid, dan hanya sedikit yang masuk ke daftar saham ‘gorengan’.
“Pihak nasabah meminta manajemen membuka komposisi saham reksa dana itu, tetapi ditolak manajemen,” imbuhnya.
Nasabah kembali mengadakan pertemuan dengan manajemen MPAM pada 12 Februari 2020. Dalam forum itu, manajemen menjelaskan nilai NAB yang rendah. Rata-rata 6 produk tersebut mengalami kerugian 40 persen—50 persen.
Dalam acara tersebut pun para investor dibagikan surat yang isinya persetujuan hasil likuidasi berupa sebagian cash dan sebagian saham.
“Rata-rata nasabah, karena masuk dengan NAV berbeda, mengalami kerugian cash 70 persen-80 persen. Itu porsi cash yg bisa kita terima bila menyetujui surat tersebut,” paparnya.
Artinya, tersisa cash berkisar 20 persen-30 persen dan komposisi saham sekitar 30 persen-40 persen, dimana saham tersebut juga belum tentu bisa terjual. Apalagi kondisi market saat ini belum kondusif.
Oleh karena itu, sambung Anto, posisi nasabah MPAM sangat dirugikan. Para nasabah pun berinisiatif bertemu dengan OJK untuk penyelesaian berbagai masalah yang mendera mereka. Pertemuan rencananya dilakukan pada Kamis (20/2/2020).
“Lusa kita ke OJK jam 1 [siang]. Kami butuh bantuan regulator untuk perlindungan. Karena kalau cuma likuidasi, yang rugi tetap nasabah,” jelasnya.