Bisnis.com, JAKARTA – Kasus gagal bayar pinjaman individu PT Hanson International Tbk. (MYRX) berpotensi masuk meja hijau apabila para investor mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke pengadilan niaga.
Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee mengatakan kasus gagal bayar utang Hanson sebesar Rp2,6 triliun kepada 1.845 pihak berkemungkinan di bawa ke PKPU. Pasalnya, perseroan secara resmi di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia mengumumkan gagal bayar.
“Pasti masuk pengadilan [PKPU], di situ akan ada negosiasi antara perusahaan dengan kreditur supaya keluar dari kebangkrutan,” katanya kepada Bisnis pada Kamis (16/1/2020).
Menurutnya, ada beberapa skema yang bisa ditawarkan oleh perseroan kepada kreditur. Misalnya, dengan membagikan aset atau melikuidasinya.
Kreditur pun bisa menyita jaminan berupa tanah. Adapun, jangka waktu pelunasan tergantung dari pengadilan.
Selain itu, Hans mengutarakan belum pernah terjadi kasus yang serupa dengan MYRX. Perusahaan properti mengumpulkan pinjaman individu sebesar Rp2,6 triliun untuk membeli tanah.
Baca Juga
Namun, Hans mengkhawatirkan tanah yang dijaminkan kepada 1.845 pihak juga dijaminkan kepada pihak lain. Pasalnya, perusahaan properti kerap melakukan hal itu untuk mendapatkan pendanaan.
Di sisi lain, analis Artha Sekuritas Indonesia Nugroho R. Fitriyanto mengatakan MYRX memiliki tanah seluas 2.400 hektare di Maja yang diakusisi senilai Rp163.000 per hektare.
“Dengan kata lain, tanah itu berdasarkan nilai akusisi mencapai Rp3,96 triliun. Dengan harga saat ini harusnya ada peningkatan harga dibandingkan dengan nilai akusisi. Jika aset ini dijual masih lebih dari cukup untuk tutup utang,” katanya.
Menurutnya, kreditur individual MYRX dapat mengajukan hal tersebut kepada PKPU untuk mencari mufakat dalam menyelesaikan utang-piutang.
“Semua bisa dengan restrukturisasi utang, penjualan aset dan sebagainya,” ujarnya.