Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti PT Hanson International Tbk. (MYRX) mengakui gagal bayar pinjaman individual yang telah jatuh tempo.
Direktur Hanson International Rony Agung mengakui perseroan memiliki perjanjian antar individu. Total nilai pinjaman tersebut mencapai Rp2,66 triliun.
Menurut Rony, masing-masing kreditur mengajukan pencairan secara bersamaan, sebelum jatuh tempo dan pada saat jatuh tempo.
"Terkait pinjaman individual yang telah jatuh tempo, memang benar perseroan telah gagal bayar," tulisnya dalam keterbukaan informasi pada Rabu (15/1/2020).
Kendati demikian, lanjut Rony, perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan pinjaman individual itu. Saat ini, perseroan masih dalam proses mencari solusi terbaik yang bisa ditawarkan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.
Salah satu cara yang ditempuh, yakni dengan asset settlement atau penyelesaian pinjaman dengan mengalihkan atau menggantikannya dengan pembelian properti berupa kavling.
Baca Juga
Selain itu, MYRX juga menempuh upaya restrukturisasi uang dan rencana penjualan sebagian aset atau saham di level anak perseroan.
"Agar perseroan segera mendapat dana untuk menyelesaikan kewajiban perseroan tersebut," kata Rony.
Sebagai informasi, MYRX wajib melunasi utang sebesar Rp147,25 miliar kepada 97 pihak pada Oktober tahun lalu. MYRX sempat melakukan pelunasan sebesar Rp503 miliar kepada 287 pihak pada November dan Rp425 miliar kepada 256 pihak pada Desember 2019.
Total utang yang harus dilunasi ialah sebesar Rp1,07 triliun. Pada 2020, antara Januari—Oktober, perseroan harus melunasi utang sebesar Rp1,58 triliun.
“Perseroan tidak mempunyai kemampuan untuk membayarkan seluruh pinjaman individu untuk saat ini. Akan tetapi perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha karena masing-masing proyek punya kas sendiri,” katanya.
Pada perkembangan lain, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputo tengah ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi Jiwasraya pada Selasa (14/1/2020). Di saat yang bersamaan perseroan tengah bernegosiasi dengan PT Maha Properti Indonesia Tbk. (MPRO) untuk menjual 49,99% anak usaha.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Maha Property Suwandy mengatakan proses jual beli masih berlangsung karena masih dalam kajian oleh Kantor Jasa Penilai Publik.
“Semuanya masih dalam kajian,” paparnya.