Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Penghimpunan Dana Ilegal Hanson International (MYRX)

Perusahaan properti milik Benny Tjokrosaputro tersebut dikabarkan telah melakukan penghimpunan dana ilegal dengan bentuk produk mirip deposito.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pembahasan kasus investasi ilegal yang dilakukan oleh PT Hanson Internasional Tbk. (MYRX) akan dilanjutkan pekan ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyampaikan bahwa pekan ini pihaknya berencana melanjutkan kembali pembahasan cara emiten bersandi saham MYRX itu untuk membuat rencana pengembalian uang nasabah yang sudah terhimpun.

“Rencananya pada minggu ini kami akan membahas kembali mengenai bagaimana mereka menaati perintah dari Satgas dan bagaimana mereka membuat rencana pengembalian-pengembalian uang nasabah itu. Jadi kita tunggu saja,” kata Tongam kepada Bisnis, Senin (4/11/2019).

Adapun sebelumnya, Satgas Waspada Investasi yang merupakan forum koordinasi 13 kementerian dan lembaga telah memanggil MYRX dan meminta perseroan untuk menghentikan kegiatannya. Hal itu juga telah diumumkan lewat media massa nasional.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga telah meminta perseroan untuk mengembalikan semua dana yang dihimpun sembari memperhatikan kemampuan perusahaan.

Saat ini pihak yang berwenang masih melanjutkan kajian yang apabila ditemukan adanya tindakan pidana akan diserahkan kepada aparat penega humum.

“Kami akan tetap berkoordinasi dengan kepolisian tentunya untuk melakukan tindakan supaya tetap dalam koridor melindungi masyarakat dari kegiatan ilegal,” imbuh Tongam.

Pekan lalu, Bursa Efek Indonesia masih memantau dan mengumpulkan informasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT Hanson International Tbk.

I Gede Nyoman Yetna Setya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan hearing dengan manajemen emiten bersandi saham MYRX tersebut.

“Kemarin kami sudah hearing, proses lagi berjalan,” kata Nyoman di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Dirinya menjelaskan bahwa otoritas bursa sesuai prosedur akan menelaah laporan keuangan Lapkeu dan memproses informasi yang ada. Selanjutnya, akan diadakan jajak pendapat mengenai hal-hal yang dinilai bursa kurang menguntungkan (favourable).

Saat ini, bursa masih dalam proses menggali informasi dan melihat cakupan permasalahan yang sampai ke publik.

Adapun, perusahaan properti milik Benny Tjokrosaputro tersebut dikabarkan telah melakukan penghimpunan dana ilegal dengan bentuk produk mirip deposito.

Hal itu disebut melanggar UU Perbankan karena produk yang dikeluarkan tidak mendapat legalisasi dari OJK. Lagipula MRYX bergerak di bidang properti bukannya perbankan dan perseroan diminta untuk menghentikan praktik tersebut.

Sebelumnya, MYRX juga sempat didenda oleh OJK sebesar Rp5 miliar karena penyajian laporan keuangan 2016 tidak akurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper