Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Masih Kaji Kasus Hanson International

Perusahaan properti milik Benny Tjokrosaputro tersebut dikabarkan telah melakukan penghimpunan dana ilegal dengan bentuk produk mirip deposito.
Pengunjung menggunakan ponsel di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di BEI, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Pengunjung menggunakan ponsel di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di BEI, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia masih memantau dan mengumpulkan informasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT Hanson International Tbk.
 
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setya menyampaikan pihaknya telah melakukan dengar pendapat dengan manajemen emiten bersandi saham MYRX tersebut.
 
“Kemarin kami sudah hearing, proses lagi berjalan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
 
Nyoman menjelaskan bahwa sesuai prosedur, otoritas bursa akan menelaah laporan keuangan MYRX dan memproses informasi yang ada. Selanjutnya, akan diadakan jajak pendapat mengenai hal-hal yang dinilai bursa kurang menguntungkan.
 
Saat ini, BEI masih dalam proses menggali informasi dan melihat cakupan permasalahan yang sampai ke publik.
 
Perusahaan properti yang sempat dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro tersebut dikabarkan telah melakukan penghimpunan dana ilegal dengan bentuk produk mirip deposito.
 
Hal itu disebut melanggar UU Perbankan karena produk yang dikeluarkan tidak mendapat legalisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lagipula, MRYX bergerak di bidang properti dan bukan perbankan, sehingga perseroan diminta untuk menghentikan praktik tersebut.
 
Sebelumnya, MYRX juga sempat didenda oleh OJK sebesar Rp5 miliar karena penyajian laporan keuangan 2016 tidak akurat.

Sementara itu, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan melalui laman resmi BEI, Jumat (1/11), manajemen Hanson International menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan sebenarnya adalah utang piutang, di mana perseroan menjadi pihak yang menerima utang dari pihak ketiga.

"Dana yang diperoleh perseroan dari utang ini digunakan oleh perseroan untuk keperluan biaya modal perseroan dan/atau anak perusahaannya (termasuk di antaranya pembelian dan pematangan lahan) yang mana sejalan dan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan sebagai pengembang properti," tulis manajemen MYRX.

Hingga saat ini, dana dari aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp2,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper