Bisnis.com, JAKARTA -- PT Hanson International Tbk. mengklaim tidak pernah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, deposito, atau lainnya, seperti yang dikabarkan selama beberapa hari terakhir.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (1/11/2019), manajemen emiten berkode saham MYRX itu menyatakan kegiatan yang dilakukan sebenarnya adalah utang piutang, di mana perseroan sebagai pihak yang menerima utang dari pihak ketiga.
"Dana yang diperoleh perseroan dari utang ini digunakan oleh perseroan untuk keperluan biaya modal perseroan dan/atau anak perusahaannya (termasuk di antaranya pembelian dan pematangan lahan) yang mana sejalan dan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan sebagai pengembang properti," tulis manajemen MYRX.
Hingga saat ini, dana dari aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Perseroan menegaskan tak ada satupun pihak yang meminjamkan dana mengalami kerugian atau gagal bayar.
MYRX melanjutkan jika dalam proses penghimpunan dan pelaksanaan utang piutang tersebut ada kekurangan, maka perseroan berkomitmen memperbaikinya guna mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada dampak kondisi laporan keuangan perseroan dengan aktivitas tersebut. Namun, aktivitas pinjam meminjam antar individu tersebut sudah kami hentikan sesuai instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," terang Hanson International.
MYRX diketahui telah memasang pengumuman penghentian aktivitas penghimpunan dana terkait di media massa pada Rabu (30/10). Namun, dalam pengumuman itu disebutkan bahwa perusahaan tidak lagi menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito, atau lainnya.
Baca Juga
"Dengan ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa PT Hanson International Tbk tidak lagi menerima dana dalam bentuk Tabungan, Deposito, dan/atau jenis lainnya terhitung sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan. Demikian kami sampaikan, agar maklum. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih," demikian isi pengumuman tersebut.
Adapun otoritas bursa sudah mengatakan tengah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan MYRX.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya menyampaikan pihaknya telah melakukan dengar pendapat dengan manajemen MYRX.
“Kemarin kami sudah hearing, proses lagi berjalan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/11).
Nyoman menjelaskan bahwa sesuai prosedur, otoritas bursa akan menelaah laporan keuangan MYRX dan memproses informasi yang ada. Selanjutnya, akan diadakan jajak pendapat mengenai hal-hal yang dinilai bursa kurang menguntungkan.
Mengacu ke laporan keuangan kuartal III/2019, kinerja perusahaan properti yang sempat dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro itu mengalami penurunan.
Pendapatan perseroan terkoreksi 15,74 persen menjadi Rp923,01 miliar per September 2019, dari posisi Rp1,09 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Di sisi profit, laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga merosot 57,54 persen secara year-on-year (yoy) dari Rp182,37 miliar menjadi Rp77,43 miliar.
Selain dipengaruhi menyusutnya pendapatan, penurunan bottom line juga dipengaruhi oleh naiknya beban umum dan administrasi, menciutnya pendapatan operasi lainnya, melonjaknya beban operasi lainnya, serta meningkatnya beban keuangan perusahaan.