Bisnis.com, JAKARTA - PT Renuka Coalindo Tbk. melakukan penjualan emas menyusul pemberhentian sementara perdagang efek oleh Bursa Efek Indonesia.
Sebelumnya, melalui pengumuman PT Bursa Efek Indonesia Peng-SPT-00014/BEI.PP3/09-2019 serta melalui Surat Bursa No. S06022/BEI.PP3/09-2019 yang merujuk kepada penyampaian Laporan Keuangan Triwulan I per 30 Juni 2019 perseroan, yang telah diterima oleh Bursa pada tanggal 27 September 2019.
Pada laporan tersebut, perseroan tidak membukukan pendapatan usaha. Dengan mempertimbangkan kondisi Perseroan tersebut, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara efek Perseroan sejak sesi I perdagangan hari Senin, 30 September 2019 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, emiten berkode saham SQMI tersebut memberikan keterbukaan informasi pada Sabtu (5/10/2019).
Perseroan menyebutkan pahwa pada hari Jum’at 4 Oktober 2019, melalui anak usahanya PT Wilton Wahana Indonesia telah menjual sebagian emas sebanyak 3,443 kilogram, dengan menggunakan harga spot dipasar lokal senilai Rp678.286 per gram emas.
Nilai total pendapatan setelah memperhitungkan diskon, PPh, serta royalty, maka akan diperoleh pendapatan bersih yang akan dibukukan Grup Perseroan adalah sebesar Rp2,32 miliar. Adapun, pihak pembeli emas grup perseroan adalah PT Indah Golden Signature.
Sementara fasilitas pengolahan belum dapat beroperasi secara penuh, maka Grup Perseroan berencana untuk secara berkala menjual emas hasil trial production agar menjadi pendapatan grup perseroan yang berkesinambungan.