Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Krakatau Steel (KRAS) Teken Perjanjian Restrukturisasi Utang

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) akan mendapatkan relaksasi pembayaran utang seiring dengan perjanjian ini sehingga beban keuangan perseroan menjadi berkurang dan tenor pelunasan pinjaman jadi lebih penting.
Proses produksi di pabrik milik PT Krakatau Steel/Antara
Proses produksi di pabrik milik PT Krakatau Steel/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. akhirnya melakukan penadatanganan perjanjian kredit restrukturisasi dengan sejumlah perbankan dan lembaga pembiayaan di Jakarta pada Senin (30/9/2019).

Berdasarkan keterangan resmi pada Senin (30/9/2019), Krakatau Steel bersama anak perusahaannya melakukan perjanjian adendum dan penyataan kembali untuk tujuan restrukturisasi perseroan dan anak perusahaan dengan sejumlah bank dan lembaga pembiayaan.

Bank dan lembaga pembiayaan tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), PT Bank Central Asia Tbk.

Adapun, beberapa anak usaha yang terlibat di antaranya PT Krakatau Wajatama, PT Meratus Jaya Iron & Steel, PT KHI Pipe Industries, dan PT Krakatau Engineering.

Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan perseroan akan mendapatkan relaksasi pembayaran utang seiring dengan perjanjian ini. Dengan begitu, beban keuangan perseroan menjadi berkurang dan tenor atau jangka waktu pelunasan pinjaman jadi lebih penting.

"Ini adalah bentuk upaya Krakatau Steel dan anak perusahaan dalam melakukan restrukturisasi secara menyeluruh dalam rangka menyehatkan kinerja finansial secara berkelanjutan. Nantinya secara keseluruhan keuangan KRAS akan jadi lebih sehat," terangnya dalam keterangan resmi.

Dia mengatakan, perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya pada 12 Juli 2019 tentang perjanjian perubahan dan pernyataan kembali perjanjian pokok transformasi bisnis dan keuangan perseroan dengan para kreditur.

Para kreditur itu mencakup PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), PT Bank Central Asia Tbk.

Sebelumnya, pada 22 Maret 2019, perseroan menandatangani perjanjian pokok transformasi bisnis dan keuangan yang ditindaklanjuti dalam keputusan RUPST perseroan pada 26 April 2019. Agenda kelima dalam RUPST tersebut, yakni menyetujui transformasi bisnis dan keuangan perseroan serta anak perusahaan perseroan.

Isi perjanjian tersebut salah satunya menyelesaikan pinjaman kelompok usaha yang akan dilakukan mulai tahun ini. Untuk pinjaman yang berkelanjutan, akan diselesaikan melalui kas dari hasil operasi.

Krakatau Steel memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran dan menyelesaikan utang sesuai dengan jadwal melalui skema Tranche A yang bersumber pada dana operasional, Tranche B yang bersumber pada hasil divestasi, dan Tranche C1 yang bersumber pada hasil rights issue.

"Kami berharap setelah ditandatanganinya perjanjian kredit restrukturisasi ini dapat mempercepat proses transformasi bisnis dan operasional. Isi perjanjian kredit restrukturisasi pun dapat segera terlaksana sehingga arah dan tujuan restrukturisasi finansial dapat diwujudkan. Dengan begitu, kondisi perusahaan akan berangsur pulih dan jaya kembali," imbuh Silmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper