Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POSA Tak Mau Disebut Lakukan “Persekongkolan Jahat”

“Dengan tegas kami sampaikan dugaan-dugaan yang dilayangkan kepada kami sebagaimana disebutkan adalah tidak benar dan tidak berdasar,” ungkap POSA dalam keterangan resminya, Selasa (23/7/2019).
Karyawan berada di depan papan elektronik yang menampilkan harga saham di Jakarta, Senin (22/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan berada di depan papan elektronik yang menampilkan harga saham di Jakarta, Senin (22/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bliss Properti Indonesia, Tbk. (POSA) menepis dugaan-dugaan yang menyebutkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kendali untuk menaikkan atau menurunkan harga saham dan/atau warannya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Dengan tegas kami sampaikan dugaan-dugaan yang dilayangkan kepada kami sebagaimana disebutkan adalah tidak benar dan tidak berdasar,” ungkap POSA dalam keterbukaan di Bursa Efek Indonesia, Selasa (23/7/2019).

POSA menyatakan, dugaan yang beredar di media massa dilakukan secara sengaja oleh Jidin Napitupulu melalui tim kuasa hukumnya, yaitu Timotius & Partners (TTS Law Firm).

Dalam surat undangan mediasi dari TTS Law Firm yang diterima POSA, Jumat (12/7), disebutkan bahwa POSA diduga bersama Penjamin Emisi Efek dalam hal ini PT NH Korindo Sekuritas Indonesia beserta Pihak-Pihak Pengandali yang tidak dijelaskan secara jelas siapa yang dimaksud, melakukan “Persekongkolan jahat”.

Selain itu, TTS Law Firm menduga kenaikan harga saham POSA dan penurunan waran POSA terjadi akibat pihak-pihak Pengendali menguasai POSA secara mutlak.

Dalam keterangan resmi tersebut, POSA menyampaikan bahwa naik turunnya harga saham dan waran sepenuhnya dilakukan oleh pasar modal.

“Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa kenaikan dan penurunan harga saham dan/atau waran ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme pasar modal di Bursa Efek Indonesia,” katanya.

POSA menyampaikan bahwa dugaan-dugaan tersebut sangat merugikan bagi perusahaannya karena telah membentuk opini negatif publik.

Sebagai tindak lanjut, perusahaan properti yang membukukan penurunan harga terdalam (top losers) sepanjang periode 15-19 Juli 2019 tersebut saat ini sedang mempelajari segala kemungkinan untuk menempuh jalur hukum yang dapat dilakukan atas kerugian ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper