Bisnis.com, JAKARTA—PT Bliss Properti Indonesia, Tbk. (POSA) menepis dugaan-dugaan yang menyebutkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kendali untuk menaikkan atau menurunkan harga saham dan/atau warannya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Dengan tegas kami sampaikan dugaan-dugaan yang dilayangkan kepada kami sebagaimana disebutkan adalah tidak benar dan tidak berdasar,” ungkap POSA dalam keterbukaan di Bursa Efek Indonesia, Selasa (23/7/2019).
POSA menyatakan, dugaan yang beredar di media massa dilakukan secara sengaja oleh Jidin Napitupulu melalui tim kuasa hukumnya, yaitu Timotius & Partners (TTS Law Firm).
Baca Juga : Harga Minyak Global Hari Ini |
---|
Dalam surat undangan mediasi dari TTS Law Firm yang diterima POSA, Jumat (12/7), disebutkan bahwa POSA diduga bersama Penjamin Emisi Efek dalam hal ini PT NH Korindo Sekuritas Indonesia beserta Pihak-Pihak Pengandali yang tidak dijelaskan secara jelas siapa yang dimaksud, melakukan “Persekongkolan jahat”.
Selain itu, TTS Law Firm menduga kenaikan harga saham POSA dan penurunan waran POSA terjadi akibat pihak-pihak Pengendali menguasai POSA secara mutlak.
Dalam keterangan resmi tersebut, POSA menyampaikan bahwa naik turunnya harga saham dan waran sepenuhnya dilakukan oleh pasar modal.
Baca Juga : Harga Emas Hari Ini |
---|
“Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa kenaikan dan penurunan harga saham dan/atau waran ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme pasar modal di Bursa Efek Indonesia,” katanya.
POSA menyampaikan bahwa dugaan-dugaan tersebut sangat merugikan bagi perusahaannya karena telah membentuk opini negatif publik.
Sebagai tindak lanjut, perusahaan properti yang membukukan penurunan harga terdalam (top losers) sepanjang periode 15-19 Juli 2019 tersebut saat ini sedang mempelajari segala kemungkinan untuk menempuh jalur hukum yang dapat dilakukan atas kerugian ini.
Baca Juga : Nilai Tukar Rupiah Hari Ini |
---|
Ayo, ikut membantu donasi sekarang! Klik Di Sini untuk info lebih lengkapnya.