Bisnis.com, JAKARTA – Aset PT Bliss Properti Indonesia Tbk. karena diduga terlibat dalam kasus korupsi Asabri. Perseroan pun tengah menghadapi resiko delisting.
Chief Financial Officer Bliss Properti Indonesia Eko Heru membenarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset milik perseroan. Di antaranya adalah Mal Tanjungpinang City Center pada 12 Oktober 2021, Mal Ambon City Center pada 8 November 2021 dan Mal Ponorogo City Center 2 Desember 2021.
Kejagung menyatakan bahwa penyitaan atas asset emiten berkode saham POSA tersebut bertujuan untuk mencegah peralihan aset oleh perseroan sampai dengan sidang kasus asabri mendapatkan keputusan yang inkrah.
Selama masa penyitaan aparatur negara itu tetap memperbolehkan da mengizinkan mal-mal POSA beroperasi secara normal namun kegiatannya diawasi oleh BUMN atau BUMD yang bergerak di bidang property atau perusahaan yang sedang menjalani kerjasama Build Operate Transfer (BOT) dengan perseroan.
“Dapat kami sampaikan bahwa perseroan tidak memiliki hubungan dengan Teddy Tjokrosaputro [TT] baik sebagai pemegang saham maupun pengurus perseroan. Mal-mal perseroan yang disita dibangun menggunakan dana dari internal Perseroan dan pinjaman bank dengan jaminan berupa SHGB mal tersebut sehingga tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus korupsi TT,” tegas Heru pada Selasa (18/1/2022).
Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia juga telah menggembok saham POSA sejak 24 November 2020. Saat ini perseroan menghadapi resiko delisting efek dari pasar modal.
Baca Juga
“Maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 12 bulan pada tanggal 24 November 2021 dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 24 November 2022,” sebut BEI pada Selasa (18/1/2022).
Setelah masa 24 bulan digenapi oleh perseroan maka BEI bisa melakukan delisting kepada POSA sesuai Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham.