Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan efek alias suspensi PT Skybee Tbk.
Dengan demikian, efek emiten bersandi SKYB itu bisa kembali ditransaksikan di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek pada hari Kamis, 17 Mei besok.
"Sejak 17 Mei 2018 efek tersebut dapat diperdagangkan di seluruh pasar," kata P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dalam keterbukaan informasi, Rabu (16/5/2018).
Keputusan BEI itu diambil merujuk pada pengumuman tertanggal 11 Agustus 2015 perihal penghentian sementara perdaganghan efek SKYB, dan surat SKYB tertanggal 30 Maret 2018 perihal keterbukaan informasi yang perlu diketahui publik penyampaian laporan keuangan.
Selain itu juga surat perseroan tertanggal 30 April 2018 perihal keterbukaan informasi yang perlu diketahui publik laporan keuangan per 31 Maret 2018.