Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buy Back : Harga Saham KKGI Disepakati Rp10,-

Pemegang saham PT Resource Alam Indonesia Tbk. (KKGI) bersepakat dalam rapat umum pemegang saham luar biasa untuk mengubah nilai nominal saham perseroan dari Rp50 menjadi Rp10.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemegang saham PT Resource Alam Indonesia Tbk. (KKGI) bersepakat dalam rapat umum pemegang saham luar biasa untuk mengubah nilai nominal saham perseroan dari Rp50 menjadi Rp10.

Persetujuan tersebut terungkap dalam keterbukaan informasi perseroan yang dipublikasikan Kamis (2/3/2017). Dalam risalah tersebut disebutkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) telah diselenggarakan pada Rabu (1/3/2017).

RUPSLB tersebut dihadiri oleh 75,81% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh perseroan. RUPSLB tersebut memiliki tiga agenda yakni persetujuan perubahan nilai nominal saham Perseroan dari Rp50,- menjadi Rp10,-, persetujuan pembelian kembali (buy back) saham Perseroan yang telah dikeluarkan, persetujuan pengangkatan kembali susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Dari ketiga agenda tersebut, poin pertama dan kedua disepakati oleh 100% peserta yang hadir, sedangkan pada poin ketiga hanya disepakati 99,82% dari yang hadir.

“Dalam mata acara ketiga, ada pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju yaitu Deutsche Bank AG yang memiliki 293.400 saham dan CITIBANK, N.A. sebanyak 1.091.800 saham atau seluruhnya setara dengan 0,18%,” tulis direksi perseroan dalam keterbukaan resminya, Kamis (2/3/2017).

Adapun keputusan RUPSLB tersebut adalah Pertama, menyetujui perubahan nilai nominal saham perseroan dari Rp50,- menjadi Rp10,-. Kedua, memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan agenda rapat tersebut, dan memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan keputusan rapat tersebut.

Ketiga, menyetujui perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali (Buy Back) saham dengan jumlah maksimal sebanyak 6,4% saham yang dikeluarkan perseroan. Keempat, memberikan kewenangan kepada dewan komisaris perseroan untuk menyetujui pengalihan saham hasil buy back dengan syarat dan ketentuan yang sesuai dengan undang-undang, peraturan yang berlaku maupun anggaran dasar perseroan.

Kelima, memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan buy back saham perseroan tersebut.

Keenam, menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota dewan komisaris dan direksi perseroan, yang efektif sejak tanggal 15 Maret 2017. Ketujuh, memberikan kuasa kepada direksi perseroan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan agenda Rapat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper