Bisnis.com, JAKARTA –Henan Putihrai Analytics memprediksikan tingkat volatilitas masih tinggi terhadap pergerakan saham dan IHSG, mengingat pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK sama-sama memiliki kemungkinan 50% untuk menang.
Namun demikian, investor masih dapat menyusun dan mengimplementasikan strategi investasi, kendati dalam rentang 10—22 Juli menjadi batas akhir penetapan dan pengumuman hasil Pilpres 2014 secara Nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami menilai dalam rentang antara tanggal 10—17 Juli 2014, IHSG berpotensi bergerak di kisaran 4.800 – 5.200 atau dalam rentang yang lebar,” ujar tim riset Henan Putihrai Analytics, seperti dikutip Minggu (13/7/2014).
Hal ini, jelasnya, dilandasi oleh risiko yang ditimbulkan apabila dilakukan amandemen UU no.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (“MD3”) Pasal 82 yang menyatakan pada ayat 1, Pimpinan DPR RI terdiri atas satu orang ketua, dan 4 orang wakil ketua yang berasal dari parpol berdasarkan perolehan kursi terbanyak di DPR.
Selanjutnya, pada ayat 2 dinyatakan Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari parpol, yang memperoleh kursi terbanyak di DPR.
Berdasarkan kedua ayat tersebut, jelasnya, berpotensi mengalami amandemen/perubahan menjadi dua (2) alternatif antara lain:
Alternatif 1
1. Pimpinan DPR RI terdiri atas satu org ketua, dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam sidang paripurna DPR.
2. Tata cara pencalonan dan pemilihan Ketua DPR dilakukan dengan prinsip musyawarah mufakat, atau peraturan DPR tentang tata tertib.
Alternatif 2
1. Pimpinan DPR RI terdiri atas satu orang ketua, dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
2. Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
3. Bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan disampaikan dalam sidang paripurna.
4. Setiap fraksi sebagaimana dimaksud ayat 3, dapat mengajukan satu bakal calon pimpinan.
5. Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud ayat 1, dipilih secara musyawarah untuk mufakat, dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
6. Dalam hal musyawarah utk mufakat, sebagaimana dimaksud ayat 5 tidak tercapai, pimpinan DPR dipilih dengan pemungutan suara, dan yang memperoleh suara terbanyak, ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR.
7. Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud ayat 1 belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.
8. Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud ayat 7 berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda.
9. Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
“Di satu sisi, alternatif perubahan berupaya mengangkat semangat musyawarah untuk mufakat yang menjadi landasan politik demokrasi Pancasila,” ujarnya.
Namun, di sisi lain kebijakan yang bersifat strategis pada MD3 ini berpotensi menimbulkan pesan bahwa:
1. Kemenangan PDI-P pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 sebesar 18,9% atau yang terbesar dari dua belas partai akan sia-sia dalam mencalonkan Ketua DPR.
2. Pasangan Capres Prabowo - Hatta berkeyakinan memenangkan Pilpres dan agar tidak terjadi perbedaan di badan Legislatif dengan Eksekutif, maka pasangan capres ini berhasil melobi partai yang berkuasa saat ini (mengingat Demokrat merupakan bagian dari koalisi capres tersebut) untuk merubah MD3 agar sesuai dengan kondisi yang diharapkan capres tersebut.
3. Jika hasil Pilpres dimenangkan oleh pasangan Jokowi - JK, maka terdapat kepentingan yang tidak ingin berada dalam kondisi Legislatif dan Eksekutif berasal dari satu partai dominan, seperti yang terjadi di masa Orde Baru (Dominasi Golkar) dan era pemerintahan Demokrat.
“Sehingga, dalam hal perubahan MD3 tersebut, bila belum dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia, maka hal ini berpotensi menimbulkan kondisi yang tidak kondusif khususnya bagi investor yang sangat bergantung dari kepastian kondisi politik.”
Sementara itu, bila dengan skenario subsidi BBM tidak dikurangi, IHSG sepanjang tahun ini resisten di 5.500, sedangkan pada 2015 bisa menyentuh level 6.000.
Di sisi lain, dengan hipotesis subsidi BBM dikurangi, maka IHSG sepanjang tahun ini bisa mencapai 5.950, sedangkan pada 2015 resisten di 6.350.