Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penghapusan pencatatan atau delisting terhadap delapan perusahaan terbuka. Perusahaan-perusahaan tersebut akan resmi dihapus dari pencatatan Bursa per tanggal 21 Juli 2025.
Adapun kedelapan perusahaan tersebut antara lain PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Steadfest Marine Tbk. (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS), dan PT Nipress Tbk. (NIPS).
Selain itu, Bursa juga akan melakukan delisting terhadap dua saham preferen milik MYRX dan MAMI.
Berdasarkan catatan Bisnis, kedelapan perusahaan itu akan delisting dari Bursa karena pailit. Sebelumnya, Bursa telah memberikan waktu sejak 18 Januari 2025 hingga 18 Juli 2025 bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback.
Kewajiban buyback saham oleh perusahaan tercatat yang terkena force delisting diatur dalam POJK 45/2024 Pasal 8 Ayat (3).
“Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat,” tulis manajemen Bursa dalam keterbukaan informasi, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga
Sebelumnya, Bursa menyatakan ada 10 emiten yang akan delisting. Selain delapan emiten yang resmi delisting pada 21 Juli 2025, Bursa juga akan melakukan pembatalan pencatatan terhadap PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW), dan PT Panasia Indo Resources Tbk. (HDTX).
HDTX dan JKSW akan delisting karena adanya kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Melansir keterbukaan informasi, HDTX tengah melakukan proses buyback saham. Teranyar, emiten itu melakukan transaksi crossing pada 18 Juli 2025.
Begitu juga dengan JKSW yang tengah melakukan buyback saham pada periode 30 Januari 2025–31 Juli 2025. Harga buyback saham JKSW telah ditetapkan sebesar Rp59 per lembar.
Sementara itu, delapan emiten lainnya delisting karena pailit. Seperti diketahui, PT Hanson International Tbk. (MYRX) terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya-Asabri oleh Benny Tjokrosaputro. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 172,969,221 lembar saham MYRX atau setara 15,43% dalam kasus ini.
________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.