Bisnis.com, JAKARTA — Penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan akan memperpanjang pemantauan pada saham-saham yang masuk dalam Indonesia Watchlist Board mulai Agustus 2025. Saham-saham milik Prajogo Pangestu seperti BREN, CUAN, hingga PTRO berpotensi masuk ke indeks internasional ini.
Dalam pengumumannya, MSCI menyampaikan telah meminta masukan mengenai perlakuan terhadap efek yang terkena pengumuman Unusual Market Activity (UMA) di Indonesia, dan/atau watch list board karena kriteria 10 dalam 12 bulan terakhir.
“Namun, sejumlah pelaku pasar menyatakan bahwa penerapan mekanisme UMA dan periode peninjauan selama 12 bulan dapat dianggap terlalu membatasi,” kata MSCI, Jumat (11/7/2025).
Sebagai informasi, kriteria 10 pada papan pemantauan khusus adalah dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Dalam konteks ini, MSCI mengumumkan tidak akan lagi menerapkan perlakuan khusus terhadap efek seperti PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), dan PT Petrosea Tbk. (PTRO) untuk index review pada Agustus mendatang.
Efek-efek ini akan dinilai sesuai dengan metodologi MSCI GIMI. MSCI juga akan memperbarui metodologi MSCI GIMI untuk mencerminkan hal ini sebagai bagian dari Index Review pada Agustus 2025.
Baca Juga
"MSCI akan terus mengevaluasi papan peringatan serupa di pasar lain dan dapat mempertimbangkan perlakuan ini untuk papan tersebut," ucap MSCI.
Sebelumnya, saham-saham milik Prajogo Pangestu yaitu BREN, CUAN, dan PTRO tidak masuk ke dalam indeks MSCI pada review Mei 2025.
Saat itu, MSCI menerapkan perlakuan khusus terhadap perusahaan-perusahaan ini dalam Tinjauan Indeks Februari 2025, karena kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut mungkin belum cukup layak untuk diinvestasikan, termasuk potensi masalah konsentrasi kepemilikan saham.
MSCI kala itu juga menyampaikan tengah meminta masukan terkait usulan untuk tidak memasukkan perusahaan yang pernah dikenakan pengumuman Unusual Market Activity (UMA) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan/atau pernah muncul di Papan pemantauan karena kriteria 10, yaitu terkait pergerakan harga yang tidak biasa dalam 12 bulan terakhir.