Bisnis.com, JAKARTA — Emiten transportasi bahan kimia PT Sidomulyo Selaras Tbk. (SDMU) berencana melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement dalam rangka penukaran utang menjadi saham.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu (14/6/2025), SDMU akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.271.296.300 saham biasa seri B dengan nilai nominal Rp100 per saham dan harga pelaksanaan Rp27 per saham. Jumlah ini setara dengan 66,68% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah PMTHMETD dilaksanakan.
Seluruh saham baru yang diterbitkan akan digunakan untuk melunasi kewajiban SDMU kepada kreditur Tjoe Mien Sasminto, yang juga merupakan pemegang saham pengendali.
“Rencana PMTHMETD dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban Perseroan kepada Kreditur, sekaligus memperbaiki struktur permodalan dengan rasio utang terhadap ekuitas yang lebih sehat,” tulis manajemen SDMU.
Per akhir Maret 2025, SDMU tercatat memiliki utang jangka panjang kepada Tjoe Mien Sasminto senilai Rp61,32 miliar, yang berasal dari pengalihan piutang atas fasilitas pinjaman dari Bank Permata sejak 2012. Pinjaman ini sempat dialihkan beberapa kali hingga akhirnya dimiliki Tjoe Mien Sasminto sebagai kreditur akhir.
Setelah pelaksanaan PMTHMETD, seluruh utang tersebut akan dikonversi menjadi saham biasa seri B dan dinyatakan lunas.
Baca Juga
Manajemen menambahkan bahwa aksi ini akan berdampak positif terhadap neraca keuangan perseroan. Dengan penukaran utang menjadi saham, total liabilitas SDMU akan berkurang menjadi Rp47,79 miliar dari sebelumnya Rp109,15 miliar, dan ekuitas meningkat menjadi Rp90,76 miliar dari sebelumnya Rp29,41 miliar.
Hal ini juga akan mendorong perbaikan rasio debt-to-equity (DER) dari 371,11% menjadi 52,66%, serta meningkatkan rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek dari 45,17% menjadi 142,53%.
“Tidak ada perubahan kendali dalam struktur perseroan setelah aksi korporasi ini dilakukan,” lanjut manajemen.
Rencana PMTHMETD ini akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 22 Juli 2025 di Jakarta. Para pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) pada 26 Juni 2025 berhak hadir dan memberikan suara dalam rapat tersebut.
Apabila tidak mendapat persetujuan, rencana aksi korporasi ini baru dapat diajukan kembali setelah 12 bulan sejak tanggal RUPSLB tersebut.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.