Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti geliat aktivitas influencer yang memasarkan aset kripto. OJK mengingatkan para influencer aset kripto untuk tetap mematuhi koridor pemasaran investasi agar mampu mencegah adanya penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan ruang lingkup kegiatan influencer dalam transaksi aset kripto perlu menjadi perhatian bersama.
Influencer diharapkan tidak memberikan informasi yang salah dan menjanjikan imbal hasil pasti yang fixed serta tidak sesuai dengan produk atau instrumen yang diinformasikannya.
"Perlu menjadi perhatian juga atas apa yang disampaikan oleh influencer tersebut, dalam koridor yang tetap mengedepankan penggunaan platform yang berijin otoritas serta produk yang secara resmi berijin untuk diperdagangkan di Indonesia," kata Hasan dalam jawaban tertulis pada Kamis (13/3/2025).
Menurut Hasan, selain sisi literasi akan produk dan skema keuangan, pengetahuan akan produk dan entitas legal dan/atau berizin menjadi hal utama bagi masyarakat umum sehingga tidak sekedar ikut-ikutan alias FOMO dalam berinvestasi kripto.
Ia menjelaskan dalam konteks kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh pedagang aset keuangan digital terhadap masyarakat, terdapat ketentuan di Pasal 36 ayat (3) Peraturan OJK (POJK) 22/2023.
Baca Juga
Dalam aturan itu, pedagang aset kripto dilarang menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan pedagang aset kripto.
"Dengan demikian kaidah pelindungan terhadap konsumen terkait dengan penawaran-penawaran produk investasi yang tidak bertanggung jawab termitigasi dengan baik," kata Hasan.
Sebelumnya, Hasan menilai salah satu tantangan pengawasan aset kripto adalah edukasi dan pemahaman masyarakat atas aset kripto. Sebab, masih banyaknya risiko yang melekat pada investasi aset kripto, termasuk penipuan.
Padahal, transaksi aset kripto telah tumbuh pesat di Indonesia. Per Januari 2025, nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp44,07 triliun, naik 104,3% secara tahunan (year on year/yoy) jika dibandingkan Januari 2024 sebesar Rp21,57 triliun.
Sementara, terdapat 22,9 juta akun pelanggan kripto di Indonesia. OJK juga mencatat jumlah koin yang ditransaksikan di Indonesia saat ini mencapai 1.396 koin.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.