Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta sejumlah emiten yang di-delisting paksa atau force delisting untuk memberikan kepastian pembelian kembali saham atau buyback kepada investor. Sejumlah emiten force delisting itu termasuk PT Hanson International Tbk. (MYRX) milik Benny Tjokro hingga PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan Bursa akan tetap melakukan pengawasan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada mengenai force delisting ini.
"Kami juga mengimbau kepada Perusahaan Tercatat yang sudah diputuskan delisting oleh Bursa agar segera memberikan transparansi dan kepastian kepada pemegang saham terkait rencana buyback sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Nyoman, Kamis (6/2/2025).
Dia melanjutkan Bursa meminta para pemangku kepentingan untuk terus memantau keterbukaan informasi dari perusahaan tercatat.
Lebih lanjut, kata Nyoman, mengenai kewajiban buyback saham oleh Perusahaan Tercatat yang terkena force delisting sebagaimana diatur dalam POJK 45/2024 Pasal 8 Ayat (3), Bursa terus melakukan koordinasi dengan emiten terkait agar kewajiban buyback dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menyebut terdapat 10 perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting oleh Bursa. Adapun dua perusahaan tercatat yaitu PT Panasia Indo Resources Tbk. (HDTX) dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW) telah memberikan keterbukaan informasi terkait rencana buyback sesuai ketentuan yang berlaku.
"Langkah ini merupakan bentuk transparansi kepada pemegang saham dan sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi di pasar modal," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW) Harry Lasmono Hartawan dan Wakil Direktur Utama The Kwen Ie menyampaikan perseroan wajib melakukan buyback saham publik seiring dengan putusan delisting.
Per 30 November 2024, jumlah saham JKSW yang dipegang masyarakat mencapai 61,15 juta saham atau setara dengan 40,77%.
“Jadwal buyback pada 30 Januari 2025 hingga 31 Juli 2025 dengan harga pembelian kembali saham sebesar Rp59 per saham,” tulisnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (24/1).
Sementara itu, Direktur Utama PT Panasia Indo Resources Tbk. (HDTX) Enrico Haryono dan Direktur Albert Januar Hidjaja menyebut akan melakukan buyback saham pada 20 Januari 2025 hingga 18 Juli 2025.
Perseroan akan melakukan buyback saham yang dimiiki pemegang saham publik sebanyak 39,76 juta saham.
“Harga buyback ialah Rp200 per saham sehingga alokasi dana buyback mencapai Rp7,95 miliar,” paparnya.
Selain dua saham tersebut, penghapusan pencatatan saham juga akan dilakukan BEI terhadap saham PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), dan PT Grand Kartech Tbk (KRAH).
Selanjutnya PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).
BEI dalam pengumumannya menjelaskan aksi delisting akan efektif pada 21 Juli 2025, setelah melalui masa pelaksanaan buyback saham yang dijadwalkan berlangsung selama 20 Januari—18 Juli 2025.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.