Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Beberkan Empat Poin Penting dalam RUU BUMN

Total terdapat ada empat poin penting dalam rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Apa saja keempat poin tersebut?
Menteri BUMN Erick Thohir menerima dokumen Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan oleh DPR RI saat sidang paripurna pada Selasa (4/5/2025). Dok TV Parlemen
Menteri BUMN Erick Thohir menerima dokumen Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan oleh DPR RI saat sidang paripurna pada Selasa (4/5/2025). Dok TV Parlemen

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan sejumlah pokok penting dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19/2003 terkait dengan perusahaan pelat merah. 

DPR resmi menetapkan RUU BUMN menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

Erick, dalam sambutannya mewakili pemerintah, mengatakan terdapat empat pokok materi penting dalam RUU BUMN. Poin pertama adalah pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara. 

“Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” ucapnya. 

Poin kedua memuat penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dilakukan secara akuntabel, dan selaras dengan perundang-undangan. 

Poin ketiga, kata Erick, mengatur sumber daya manusia (SDM) BUMN guna memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat. 

“Pekerja perempuan diberi peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan strategis lain di BUMN,” pungkas Erick. 

Adapun, poin keempat mengatur status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan ditegaskan agar lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi.

Erick menyatakan bahwa beleid itu, beserta ketentuan lainnya dalam Perubahan Ketiga RUU BUMN, diharapkan memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Di sisi lain, merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, klausul BPI Danantara diatur secara spesifik dalam BAB IC tentang Badan Pengelola Investasi.  

Dalam bab tersebut, modal BPI Danantara ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun. Angka tersebut diperoleh berdasarkan laporan tentang modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang tercatat mencapai Rp1.135 triliun. 

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper