Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pelantikan Donald Trump, Cek Harga Emas Spot dan Emas 24 Karat Antam

Harga emas Antam tidak berubah pada hari ini, Minggu (19/1/2025), dibanderol seharga Rp1.587.000 per gram.
Produk logam mulia Emasku yang diproduksi oleh PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA)./emasku.co.id
Produk logam mulia Emasku yang diproduksi oleh PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA)./emasku.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Jelang pelantikan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) harga emas di pasar global bertahan di atas level US$2.700 per troy ounces, sedangkan harga emas Antam dibanderol Rp1,58 juta per gram. 

Berdasarkan data Bloomberg, harga emas spot turun 0,41% ke level US$2.703,25 per troy ounces pada Minggu (19/1/2025). Sementara itu, emas Comex dibanderol US$2.748,7 per troy ounces. 

Di dalam negeri, investor dapat memborong emas Antam seharga Rp1.587.000 per gram. Mengutip informasi pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam paling murah berukuran 0,5 gram dipatok senilai Rp843.500, atau tidak berubah dari hari sebelumnya.

Harga emas Antam untuk bobot 1 gram mencapai harga Rp1.587.000, atau tidak berubah apabila dibandingkan perdagangan sebelumnya. 

Sementara itu, emas Antam berbobot 5 gram dipasarkan Rp7.710.000. Kemudian, emas ukuran 10 gram dijual pada harga Rp15.365.000.

Ukuran selanjutnya yang tersedia adalah emas 25 gram dengan harga Rp38.287.000, sedangkan emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp76.495.000. 

Selanjutnya, emas Antam berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp152.912.000. Adapun, emas Antam berukuran 500 gram dijual Rp763.820.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol seharga Rp1.527.600.000.

Adapun, harga jual kembali (buyback) emas Antam dipatok sebesar Rp1.433.000 per gram. Nilai buyback ini tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya. 

Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi dipotong langsung dari nilai buyback

Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper