Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) ke OJK berjalan lancar.
Mahendra beralasan proses peralihan wewenang aset kripto itu telah diatur lebih dahulu lewat sejumlah aturan terkait. Misalkan, Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, yang disusun untuk mengatur pengawasan aset kripto.
“Tadi saya sempat diskusi singkat dengan Menteri Perdagangan untuk melakukan proses itu dalam format yang resmi,” kata Mahendra di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/12/2024).
Rencanannya, kata Mahendra, pengalihan wewenang itu bakal ikut diatur lewat peraturan pemerintah atau PP. Kendati demikian, dia mengatakan, proses peralihan saat ini sudah berjalan baik.
“Kendala yang prinsip saya rasa tidak ada ya, ini lebih karena proses pemindahan saja dari pada tanggungjawab otoritas pengawasannya,” kata dia.
Mengacu Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tugas pengawasan aset kripto yang sebelumnya dijalankan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan beralih ke OJK mulai 12 Januari 2025.
Baca Juga
Berdasarkan data Bappebti, di ekosistem perdagangan aset kripto saat ini terdapat puluhan penyelenggara yang terbagi ke dalam berbagai jenis. Terdapat satu lembaga bursa kripto, satu lembaga kliring, dua lembaga tempat penyimpanan aset kripto, serta 35 calon pedagang fisik aset kripto.
Kemudian, dalam aturan Bappebti yang ada, calon pedagang fisik aset kripto wajib memperoleh keanggotaan dari lembaga bursa dan lembaga kliring. Alhasil, ada 30 pedagang yang sudah mendapatkan surat persetujuan dari bursa dan anggota kliring.
Seiring dengan peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, aktivitas aset kripto di Indonesia pun kian meningkat. Per Oktober 2024, jumlah total investor aset kripto mencapai 21,63 juta investor.
Nilai transaksi aset kripto domestik juga mengalami peningkatan yang signifikan. Sepanjang 2024 sampai Oktober 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp475,13 triliun melonjak 352,89% secara tahunan (year on year/yoy).