Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BREN dan FTSE Russel Kompak Soal Konsentrasi 4 Pemegang Saham

PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) menampik keluarnya perseroan dari indeks FTSE Large Cap lantaran tidak memenuhi ketentuan free float.
Jajaran Direksi PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Pulau Subur Tbk. (PTPS) bersama Direksi Bursa Efek Indonesia dalam ceremony pencatatan perdana saham, Senin (9/10/2023). Saham BREN dibuka ARA di hari perdana perdagangannya. (Bisnis/Artha Adventy)
Jajaran Direksi PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Pulau Subur Tbk. (PTPS) bersama Direksi Bursa Efek Indonesia dalam ceremony pencatatan perdana saham, Senin (9/10/2023). Saham BREN dibuka ARA di hari perdana perdagangannya. (Bisnis/Artha Adventy)

Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) menekankan keluarnya perseroan dari indeks FTSE Large Cap disebabkan karena konsentrasi kepemilikan saham perseroan oleh 4 pemegang saham.

Direktur dan Corporate Secretary PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) Merly berdalih ketentuan itu yang dipakai FTSE Russel untuk mengeluarkan perseroan dari konstituen indeks 19 September 2024 lalu.

Merly mengacu pada pengumuman yang dibuat FTSE Russel pada Kamis (19/9/2024). Belakangan BREN keberatan dengan publikasi FTSE Russel tersebut yang disampaikan lewat surat.

Padahal, emiten Prajogo Pangestu tersebut sempat masuk ke dalam indeks bergengsi itu pada 23 Agustus 2024. Kejadian serupa juga pernah terjadi pada 4 Juni 2024, saat BREN dikeluarkan dari konstituen setelah sempat dimasukkan pada 24 Mei 2024.

“Pembatalan dari masuknya BREN dari indeks FTSE Russel itu disebabkan karena adanya konsentrasi dari kepemilikan saham BREN oleh 4 pemegang saham atau 97% dari total saham BREN sendiri,” kata Merly saat public expose daring, Kamis (24/10/2024).

Merly menampik anggapan perseroan dikeluarkan dari indeks lantaran tidak memenuhi ketentuan free float.

“Bukan karena tidak terpenuhinya ketentuan dari free float itu yang ingin kami garisbawahi dulu,” kata dia.

Lewat keterbukaan informasi 22 September 2024 lalu, Merly menerangkan porsi kepemilikan 4 pemegang saham yang disorot FTSE Russel telah diungkap saat rencana IPO ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.

Data per 19 September 2024, PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) memegang 64,666% kepemilikan, disusul Green Era Energy Pte Ltd sebesar 23,603%. Kedua perusahaan ini terafiliasi langsung dengan Prajogo Pangestu.

Sementara itu, Jupiter Tiger Holdings memegang 3,941% kepemilikan dan Prime Hill Funds memegang 3,761% kepemilikan di BREN. Porsi saham yang dipegang dua perusahaan terakhir masuk ke dalam bagian saham free float sesuai aturan BEI.

Berdasarkan data per 19 September 2024 yang disediakan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah saham yang memenuhi persyaratan free float berdasarkan ketentuan BEI sebesar 15.601.235.234 lembar atau 11,66%.

Jumlah ini tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan persentase free float saat dalam prospektuf IPO yang menyebutkan saham free float sebanyak 15.694.413.334 atau 11,73%.

“Pada saat IPO, komposisi kepemilikan saham oleh 4 pemegang saham tersebut adalah 97%, dan sampai hari ini telah terjadi perubahan sebagaimana dijelaskan,” kata Merly.

Seperti diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa indikasi perdagangan semu atau manipulasi pasar atas transaksi saham di BREN dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan proses pemeriksaan terhadap transaksi saham BREN dan CUAN saat ini masih berlangsung.

"OJK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam, termasuk memeriksa indikasi adanya perdagangan semu atau manipulasi pasar lainnya," kata Inarno dalam jawaban tertulis pada Rabu (2/10/2024).

Menurut dia, setiap temuan akan dievaluasi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Apabila terbukti ada pelanggaran, OJK akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper