Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Kementerian BUMN Usai Bahlil Ancam Cabut Izin Sumur Minyak Idle

Kementerian BUMN merespons pernyataan yang disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait pencabutan izin tambang minyak yang tidak produktif.
Ilustrasi. Kementerian BUMN merespons pernyataan yang disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait pencabutan izin tambang minyak yang tidak produktif. /REUTERS-Bing Guan
Ilustrasi. Kementerian BUMN merespons pernyataan yang disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait pencabutan izin tambang minyak yang tidak produktif. /REUTERS-Bing Guan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian BUMN merespons pernyataan yang disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait pencabutan izin lifting minyak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan perusahaan pelat merah jika terbukti tidak produktif.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan sektor minyak memiliki tantangan besar karena banyak sumur tua di Indonesia dan berada di laut dalam. Untuk itu, pihaknya kini tengah mencari solusi terbaik.

“Jadi, kami perlu skema yang menguntungkan kedua belah pihak, baik pemerintah maupun pihak kontraktornya. Kami terus mencari solusi supaya skema produksi ini bisa menguntungkan,” ujar Kartika saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Dalam pemberitaan Bisnis.com pada Rabu (9/10/2024), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia disebut berencana mencabut izin lifting minyak KKKS dan BUMN apabila tidak produktif. 

Hal itu disampaikan karena lifting minyak Indonesia terus mengalami penurunan. Berdasarkan catatan Bahlil, pada 1997 lifting minyak masih mencapai 1,5 juta barel per hari, sedangkan pada tahun lalu anjlok menjadi 606.000 juta barel.

Dia pun berencana mengaktifkan kembali sumur tak berproduksi atau idle yang masih potensial. Menurutnya, terdapat 4.495 dari 16.990 sumur idle yang dinilai masih produktif dan seluruh sumur itu dimiliki oleh PT Pertamina (Persero).

"Terus saya tanya [Pertamina], kenapa enggak dijalankan? [dijawab] A, U, A, U, A, O. Saya bilang kalau A, U, A, U, A, O ini saya bikin pencabutan IUP [Izin Usaha Pertambangan] tahap kedua kelihatannya," pungkas Bahlil.

Tidak hanya untuk BUMN, Bahlil juga berencana mencabut izin kelola sumur KKKS yang tidak produktif. Dia mengatakan bakal melelang izin usaha tersebut kepada perusahaan yang merasa mampu untuk meningkatkan lifting minyak.

“Kami prioritas kepada BUMN. Tetapi jangan kita hanya kacamata kuda karena BUMN, izin-izinnya pun dibawa tidur. Negara enggak butuh tidur izin, negara butuh produksi,” ujar Ketua Umum Parta Golkar Tersebut.

Pemerintah menetapkan kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial idle, yaitu lapangan produksi yang selama 2 tahun tidak diproduksikan, atau lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan 2 tahun berturut-turut.

Selain itu, jika terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut, maka KKKS diberikan beberapa opsi untuk mengoptimalkan WK idle tersebut.

Beberapa opsi, di antaranya mengerjakan sendiri bekerja sama dengan badan usaha lain untuk menerapkan teknologi tertentu, diambil alih KKKS lain, WK idle dapat diusulkan untuk dikelola oleh KKKS lain atau dikembalikan ke negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper