Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji kemungkinan revisi atas ketentuan free float atau jumlah saham yang beredar di pasar reguler selepas polemik PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) di Indeks Financial Times Stock Exchange (FTSE) Russel.
Direktur Penilaian Perusahaan Tercatat I Gede Nyoman Yetna mengatakan lembagannya saat ini tengah melakukan pendalaman terkait dengan inisiatif penyesuan aturan free float tersebut.
“Salah satu hal yang kami pertimbangkan adalah terkait kriteria kepemilikan saham yang diperhitungkan sebagai free float saat pencatatan perdana, di mana kami ingin memfokuskan pada jumlah saham yang ditawarkan kepada publik,” kata Nyoman kepada wartawan lewat pesan tertulis dikutip Selasa (24/9/2024).
Kemungkinan revisi itu, kata Nyoman, bakal dituangkan dalam rancangan perubahan peraturan anyar baru nantinya ihwal saham yang beredar di pasar reguler.
Menurut dia, BEI senantiasa melakukan evaluasi dan pengembangan atas peraturan bursa mengikuti dinamika yang ada di tengah pasar, termasuk persoalan BREN di FTSE Russel.
“Agar tetap relevan terhadap kondisi terkini dalam dinamika pasar modal dengan tetap memerhatikan aspek perlindungan investor, peningkatan kualitas perusahaan tercatat dan daya tarik dan best practice di antara bursa global lainnya,” tuturnya.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, FTSE Russel mengeluarkan emiten milik Prajogo Pangestu, BREN dari indeks FTSE Global Equity Indonesia.
Keputusan itu disampaikan FTSE lewat pengumuman resmi yang disampaikan pada Kamis (19/9/2024).
“Barito Renewables Energy (Indonesia, BR2QH03, Large Cap addition), merupakan tambahan untuk seri Indeks FTSE Global All Cap dan indeks terkait, akan dihapus dari indeks FTSE Russell,” tulis FTSE lewat keterangan resmi, dikutip Jumat (20/9/2024).
FTSE beralasan BREN tidak memenuhi aturan ihwal ketentuan free float atau jumlah saham yang beredar di pasar reguler yang tertuang dalam aturan high shareholder concentration yang diamanatkan FTSE.
“Hal ini disebabkan oleh empat pemegang saham yang mengendalikan 97% dari total saham yang beredar di Barito Renewables Energy,” tulis FTSE dalam keterangannya.
Sementara itu, Direktur & Corporate Secretary BREN Merly mengatakan, saat ini sebagian besar saham BREN dikuasai empat pemegang saham utama yakni PT Barito Pacific Tbk. (BRPT), Green Era Energy Pte Ltd (GE), Jupiter Tiger Holdings, dan Prime Hill Funds.
Dia menjelaskan bahwa kehadiran empat pemegang saham itu sudah ada sejak penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
"Pada saat IPO, kepemilikan saham oleh empat pemegang saham tersebut adalah sebagaimana yang telah diungkapkan di dalam Pernyataan Pendaftaran, prospektus dan dokumen lainnya untuk keperluan IPO," katanya lewat keterbukaan informasi, Senin (23/9/2024).
Namun, Merly menjelaskan ada perubahan persentase kepemilikan saham BREN pada empat pemegang saham tersebut. Saat IPO keempatnya memiliki 97% saham BREN, namun terjadi perubahan, kini tercatat 95,97%.
"Pada saat IPO, komposisi kepemilikan saham oleh empat pemegang saham tersebut adalah 97%, dan sampai hari ini telah terjadi perubahan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa kepemilikan saham PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) dan Green Era Energy Pte Ltd (GE), masing-masing 64,6% dan 23,6%, tidak ada perubahan.
Sementara untuk Jupiter Tiger Holdings dan Prime Hill Funds, terjadi perubahan bahwa kedua entitas ini masing-masing menggenggam saham 3,94% dan 3,76%.
Menurutnya, status pengendalian dan afiliasi keempat pemegang saham telah disampaikan pada saat IPO.
Ketentuan Aturan Free Float
Sebagai infromasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham tercatat sejak 21 Desember 2023.
Kewajiban free float 7,5% tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).
Berdasarkan beleid tersebut, Perusahaan Tercatat atau emiten harus memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham.
Mengacu pada ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut, yaitu pertama, jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat.
Kedua jumlah pemegang saham paling sedikit 300 (tiga ratus) Nasabah pemilik SID [single investor identification].
Saham free float juga tidak mencakup saham-saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasinya, anggota dewan komisaris atau direksi, dan bukanlah saham hasil buyback atau saham treasure.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku.
Namun, Peraturan Nomor I-A juga memungkinkan emiten untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, tetapi dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.
_________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.