Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Zein Mahmud turut mengomentari kabar adanya oknum karyawan BEI yang menerima gratifikasi atas penawaran saham perdana ke publik (initial public offering/IPO).
Ia mengapresiasi penindakan disiplin terhadap karyawan BEI yang terlibat dalam pelanggaran etika. "[Tindakan disiplin] bagus. Akan tetapi tidak cukup," katanya dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/8/2024).
Menurutnya, disiplin pegawai menjadi urusan internal BEI. Namun, transparansi menjadi persoalan kualitas suatu bursa.
"Transparansi itu indikator kejujuran. Kenapa tidak diumumkan nama emiten yang menyogok? Berapa besar? Dampaknya bagi kondisi perusahaan? Uang sogok itu dibebankan sebagai biaya emisi atau biaya operasi yang mengurangi laba perusahaan?" ujarnya.
Selain transparansi, menurut Hasan harus ada penegakan hukum atas kasus tersebut dengan tujuan perlindungan investor.
Sebagaimana diketahui, BEI menginformasikan dalam keterangan tertulisnya bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan. Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku.
Baca Juga
Sebelumnya memang beredar surat di kalangan wartawan bursa yang menuliskan bahwa manajemen BEI pada Juli - Agustus 2024 melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK kepada lima orang karyawannya. Hal tersebut imbas dari ditemukannya pelanggaran oleh oknum karyawan terkait permintaan imbalan serta gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat listing di bursa.
Menurut kabar yang beredar, kelima karyawan tersebut berada di Divisi Penilaian Perusahaan BEI. Atas imbalan uang yang diterima, oknum karyawan membantu memuluskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance. BEI pun senantiasa menerapkan sistem manajemen anti penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
"Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga," kata Nyoman dalam jawaban tertulis pada Senin (26/8/2024).
Apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawannya, BEI akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal.
Adapun, jika masyarakat mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan sistem manajemen anti penyuapan oleh karyawan BEI, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link berikut https://wbs.idx.co.id/.
_________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.