Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Emas Antam Hari Ini (26/8/2024) Rp1,42 Juta per Gram

Harga emas Antam 24 pada perdagangan hari ini, Senin (26/8/2024) tidak ada perubahan dibandingkan perdagangan hari sebelumnya.
Karyawan menunjukan emas di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menunjukan emas di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Harga emas Antam 24 pada perdagangan hari ini, Senin (26/8/2024) tidak ada perubahan dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya. Investor dapat memborong emas Antam seharga Rp1.420.000 untuk ukuran 1 gram.  

Mengutip informasi pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam paling murah berukuran 0,5 gram dipatok senilai Rp760.000, tidak ada perubahan jika dibandingkan perdagangan kemarin. 

Selanjutnya, harga emas Antam berukuran 1 gram dibanderol Rp1.420.000, atau stagnan dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya.  

Sementara itu, emas Antam berbobot 5 gram dipasarkan Rp6.875.000, juga stagnan dari harga pada perdagangan hari sebelumnya.

Kemudian, emas ukuran 10 gram dijual pada harga Rp13.695.000. Ukuran selanjutnya yang tersedia adalah emas 25 gram dengan harga Rp34.112.000, sedangkan emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp68.145.000.  

Selanjutnya, emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp136.212.000. Adapun, emas Antam berukuran 500 gram dijual Rp680.320.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol seharga Rp1.360.600.000. 

Adapun harga jual kembali (buyback) emas Antam dipatok sebesar Rp1.267.000 per gram. Nilai buyback ini tidak ada perubahan bila dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. 

Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi dipotong langsung dari nilai buyback.  

Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper