Bisnis.com, JAKARTA — Saham emiten rokok komplak anjlok pada sesi pertama Rabu (31/7/2024) atau sehari setelah Presiden Jokowi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Berdasarkan data Bloomberg, harga saham PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) terkoreksi 2,31% ke Rp15.825 sampai dengan menjelang akhir sesi pertama Rabu (31/7/2024).
GGRM Chart by TradingView
Tidak jauh berbeda, harga saham PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) terkoreksi 0,73% ke Rp680 pada periode yang sama. Sedangkan, saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) anjlok 10,41% ke Rp990 hingga jelang penutupan sesi pertama.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang salah satunya melarang penjualan produk tembakau alias rokok secara eceran.
Larangan itu termaktub dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Kesehatan yang berbunyi "Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik”.
Baca Juga
Masih dalam pasal yang sama, pada huruf e disebutkan bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Adapun, tujuan penyelenggaraan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dalam PP Kesehatan bertujuan di antaranya untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.
Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani memberikan pandangan terkait prospek saham emiten rokok. Menurutnya, prospek sektor itu memang masih muram dalam jangka panjang.
"Outlook saham rokok memang negatif untuk jangka panjang," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (31/7/2024).
Rut Yesika Simak, Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebelumnya mengatakan peralihan konsumen ke produk rokok dengan harga lebih murah akan berlanjut pada tahun ini. Hal ini merupakan efek per 1 Januari 2024 Kementerian Keuangan telah memperkenalkan harga eceran baru untuk rokok.
Pada tahun ini, tarif cukai untuk SKM Golongan I menjadi Rp1.231 per batang, lalu SPM Golongan I bertarif Rp1.336 per batang, dan SKT sebesar Rp483 per batang. “Kenaikan cukai kemungkinan mempengaruhi perilaku konsumen terhadap pilihan yang lebih terjangkau, seperti SKT dan Golongan II SKM,” ujarnya dalam riset, dikutip Kamis (28/3/2024).
Di lain sisi, Macro Strategist Mega Capital Sekuritas Lionel Priyadi mengatakan, efek kenaikan cukai rokok pada 2024 sudah diperkirakan oleh para pelaku pasar. Oleh karena itu, dia menilai hal tersebut tidak akan menimbulkan gejolak signifikan ke depan.
“Untuk efek kenaikan cukai, market sudah price-in ke harga para emiten, jadi seharusnya tidak ada gejolak lagi di masa mendatang,” ujarnya.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.