Arah Saham HMSP, GGRM, dan Larangan Jual Rokok Eceran

Dengan pelarangan rokok dijual eceran, bertambah lagi sentimen pemberat prospek dan kinerja emiten produsen rokok, HM Sampoerna (HMSP) dan Gudang Garam (GGRM).
Afiffah Rahmah Nurdifa,Ana Noviani,Reni Lestari
Rabu, 31 Juli 2024 | 10:00

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah dipengaruhi sentimen rencana penaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025, pergerakan saham emiten produsen rokok PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) juga diterpa regulasi pelarangan penjualan rokok eceran

Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP tersebut, dan diumumkan kemarin, Selasa (31/7/2024 

Konten Premium Terbaru