Bisnis.com, JAKARTA — Setelah dipengaruhi sentimen rencana penaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025, pergerakan saham emiten produsen rokok PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) juga diterpa regulasi pelarangan penjualan rokok eceran.
Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP tersebut, dan diumumkan kemarin, Selasa (31/7/2024