Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manuver Investor Asing di HMSP & GGRM Saat Jual Rokok Eceran Dilarang

Aksi investor asing di saham HMSP dan GGRM usai penjualan rokok secara eceran dilarang.
Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Investor asing memiliki manuver berbeda di saham HMSP dan GGRM usai Presiden Jokowi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Berdasarkan data RTI Business, harga saham PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) menguat 5 poin atau 0,74% ke Rp685 pada perdagangan Selasa (30/7/2024). Namun, investor asing tercatat menekan pergerakan dengan aksi jual Rp2,92 miliar.

Sebaliknya, saham PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) parkir di zona merah dengan koreksi 2,11% ke Rp16.200. Akan tetapi, pemodal luar negeri mencetak net buy atau beli bersih senilai Rp153,86 juta.

Untuk diketahui, HM Sampoerna membukukan penurunan penjualan rokok pada semester I/2024.

Berdasarkan data Philip Morris International Inc., HMSP mengalami penurunan penjualan rokok sebesar 2,9% menjadi 39,4 miliar batang dibandingkan dengan periode semester I/2023 yang tercatat sebesar 40,5 miliar batang. 

Sejalan dengan turunnya penjualan, market share HMSP juga ikut tergerus 1,5% dari sebelumnya sebesar 29,8% menjadi sebesar 27,3% pada semester I/2024. 

Sementara itu, Gudang Garam belum merilis kinerja keuangan semester I/2024 sampai dengan berita ini diturunkan.

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang salah satunya melarang penjualan produk tembakau alias rokok secara eceran.

Larangan itu termaktub dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Kesehatan yang berbunyi "Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik”.

Masih dalam pasal yang sama, pada huruf e disebutkan bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Adapun, tujuan penyelenggaraan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dalam PP Kesehatan bertujuan di antaranya untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok. (Aprianus Doni Tolok)

Beberapa aturan lain terkait rokok dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan antara lain:

  1. Setiap Orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan (Pasal 433 ayat 1)
  2. Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil mengimplementasikan kawasan tanpa rokok (Pasal 445 ayat 1)
  3. Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital (Pasal 446 ayat 1)
  4. Setiap Orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan: kata "light ,"ultraligt, "mild", "extramild, "low tar", "slim", "special", "full flavour", "premium", atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas,
    rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama. (Pasal 187 ayat 2 huruf b).

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper