Bisnis.com, JAKARTA — Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyentuh level terendah atau all time low (ATL) pada penutupan perdagangan hari ini, di level Rp50 per saham. Lalu, apakah saham GOTO berisiko untuk masuk ke papan pemantauan khusus dengan mekanisme full call auction (FCA)?
Mengacu pada kriteria efek pada papan pemantauan khusus, sebuah saham dapat masuk ke papan ini jika memenuhi 11 kriteria.
Kriteria pertama adalah harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan atau pasar reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51. Dalam hal GOTO, saham penyedia jasa on-demand service (ODS) dan finansial ini baru masuk ke harga Rp50 pada hari ini. Bisa dikatakan, GOTO belum memenuhi kriteria pertama untuk masuk ke papan pemantauan khusus FCA.
Kriteria kedua, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer), lalu tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan.
Kemudian kriteria selanjutnya perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa. Kriteria kelima adalah memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
Kriteria keenam, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V terkait saham free float. Adapun GOTO belum memenuhi kriteria nomor dua hingga enam dari PPK FCA ini.
Baca Juga
Kriteria selanjutnya adalah memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang ari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.
Hingga saat ini, GOTO masih tercatat menjadi salah satu saham dengan likuiditas tinggi. GOTO mencatatkan volume transaksi saham sebesar 9,36 miliar, dengan nilai transaksi Rp470,4 miliar hingga penutupan perdagangan hari ini.
Kriteria ke-8 dari PPK FCA ini adalah perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. Kriteria selanjutnya adalah anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
Lalu kriteria ke-10 adalah dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Kriteria terakhir adalah adanya kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan tau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melihat kriteria tersebut, hingga saat ini, saham GOTO tercatat belum memenuhi 11 kriteria tersebut untuk masuk menjadi salah satu saham di papan pemantauan khusus.
_________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.