Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Korea Selatan memperpanjang larangan short selling saham hingga 30 Maret tahun depan serta merencanakan hukuman seumur hidup bagi pelanggarnya.
Pemerintah Korea Selatan pertama kali melarang aksi short selling pada November 2023 untuk menghilangkan – praktik menjual saham kosongan tanpa memilikinya terlebih dahulu, yang merupakan tindakan ilegal di negara tersebut. Pembatasan tersebut seharusnya akan berakhir pada akhir bulan ini, namun otoritas Bursa Korea Selatan kini memperpanjang batas waktu tersebut hingga sistem perdagangan benar-benar siap.
“Jika short sell dilanjutkan tanpa adanya sistem pemantauan, terdapat risiko terulangnya aktivitas ilegal secara besar-besaran,” kata Kim Soyoung, wakil ketua Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan dikutip dari Bloomberg. “Ini akan diizinkan mulai 31 Maret [tahun depan] setelah platformnya siap,” katanya, seraya menambahkan bahwa sulit untuk mengatakan apakah perubahan aturan akan diterapkan pada semua saham.
Dalam pernyataan terpisah pada Kamis, (13/6/2024), pemerintah mengatakan akan meningkatkan hukuman finansial dan hukuman penjara hingga penjara seumur hidup untuk kegiatan short selling yang terlarang. Ketentuan yang sama mengenai pembayaran kembali dan persyaratan margin akan diterapkan bagi investor ritel dan institusi untuk menciptakan persaingan yang setara.
Meskipun investor ritel yang berpengaruh secara politik menyambut baik larangan short-selling, langkah ini telah menjadi kontroversi dalam komunitas keuangan karena strategi ini banyak digunakan oleh pengelola keuangan di pasar lain. MSCI Inc. mengatakan dalam tinjauan aksesibilitas pasar tahunannya bahwa aksesibilitas short-selling di negara tersebut “memburuk.”
Berita bahwa larangan tersebut pada akhirnya akan dicabut “lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” kata Jung In Yun, CEO Fibonacci Asset Management Global Ptd. “Saya optimis bahwa dimulainya kembali short-selling akan meningkatkan likuiditas di Korea Selatan dan menurunkan volatilitas.”
Meskipun demikian, tindakan tersebut menunjukkan bahwa “peraturan di Korea Selatan, seperti Tiongkok, dapat berubah dalam sekejap dan mencoreng citra bangsa,” tambahnya.
Pihak berwenang merencanakan kenaikan denda sebanyak enam kali lipat dari keuntungan atas short selling ilegal. Mereka yang mendapat keuntungan dari pelanggaran perdagangan tersebut setidaknya 5 miliar won atau setara US$3,6 juta dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup, berubah dari hukuman penjara maksimal 30 tahun sebelumnya.
Pemerintah Korea Selatan juga akan menerapkan jangka waktu pembayaran kembali selama 90 hari bagi investor ritel dan institusi, yang dapat diperpanjang hingga dua belas bulan. Mereka yang terlibat dalam short-selling ilegal akan dilarang menjabat sebagai eksekutif di perusahaan tercatat dan firma keuangan di Korea. Aturan yang lebih ketat juga akan diterapkan dalam mengungkapkan posisi short. Perubahan tersebut memerlukan persetujuan parlemen.
Tak lama setelah short selling dilarang, Korea Selatan meluncurkan penyelidikan terhadap bank-bank global untuk meneliti transaksi masa lalu mereka. Penyelidik sejauh ini menemukan perdagangan short trade ilegal senilai US$156 juta yang dilakukan oleh sembilan bank investasi global, yang sebagian besar merupakan pelanggaran aturan prosedural.