Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera merilis aturan mengenai short selling pada semester II/2024, yang diyakini dapat membangkitkan gairah investor di pasar saham. Kendati demikian, investor perlu mengetahui dampak positif dan negatif yang dapat timbul dari adanya transaksi short selling tersebut.
Head Customer Literation and Education Kiwoom Sekuritas Oktavianus Audi mengatakan pihaknya melihat dari dua sisi terkait aturan short selling. Dampak positifnya, aturan ini akan menambah ruang gerak bagi investor sehingga menjadi dua arah, pada saat IHSG cenderung bearish investor dapat melakukan transaksi short.
"Karena saat ini pada saat pasar turun, investor hanya bisa melakukan averaging down saja dan kami menyambut baik terkait aturan ini yang mulai akan diterapkan di IHSG," ujar Audi kepada Bisnis, dikutip Sabtu (15/6/2024).
Kendati demikian, dampak negatif short selling menurutnya yaitu sosialisasi terkait aturan ini kepada investor dikhawatirkan masih belum merata, sehingga kurangnya kesiapan investor. Misalnya, risiko atas aturan tersebut dan mitigasi oleh investor apabila mengalami kerugian.
"Kesiapan pendanaan dan pengetahuan tentang aturan perdagangan short selling ini yang paling harus dikedepankan. Dari sisi anggota bursa [AB], mitigasi profil investor terkait keikutsertaan dalam short selling ini harus ketat dan belum dapat diberikan kepada keseluruhan investor, terlebih yang baru dalam investasi saham," pungkas Audi.
Perlu diketahui, short selling merupakan transaksi jual beli saham oleh investor yang tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Oleh karena itu, teknik short selling kerap dilakukan oleh investor dengan profil risiko tinggi.
Adapun, mekanisme short selling adalah seorang investor meminjam saham kepada pihak lain, misalnya broker. Setelah itu, saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan.
Bagi investor yang menjadi pelaku short selling harus bisa melihat pergerakan harga pasar dan memperkirakan kapan harga akan turun. Saat harga sudah turun, investor kemudian membelinya kembali dan mengembalikannya pada broker. Oleh karena itu teknik short selling sangat berisiko.
Saham-saham yang bisa ditransaksikan dengan short selling harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga tidak semua saham dapat ditransaksikan dengan teknik short selling. Hingga saat ini, terdapat 116 saham yang dapat ditransaksikan secara short selling.
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Adityo Nugroho menambahkan, dampak positif dari transaksi short selling yakni berpotensi meningkatkan nilai transaksi perdagangan di BEI yang akhir-akhir ini menipis.
Adapun, mengacu data statistik BEI per Jumat (14/6/2024), rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) saham BEI turun ke Rp12 triliun, bahkan pekan lalu sempat menyentuh angka Rp10 triliun.
Pada saat yang sama, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambles 1,42% atau 96,73 poin 6.734,83. IHSG menyentuh level terendahnya sepanjang 2024, dan secara year-to-date (ytd) IHSG ambles 7,40%.
"Namun, dampak negatif short selling adalah meningkatkan risiko seperti misalnya gagal serah apabila syarat dan ketentuannya tidak dipertimbangkan dengan matang," jelas Adityo kepada Bisnis.
Kebijakan Short Selling
Dalam catatan Bisnis, BEI sudah melakukan diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melonggarkan beberapa aturan sejak awal tahun.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menuturkan BEI tengah melakukan diskusi dengan OJK terkait penerapan transaksi jual kosong ini. Menurutnya, penerapan akan short selling ini cukup menyulitkan saat ini.
"Short sell ini agak susah karena ada beberapa model bisnis yang kami lagi diskusikan dengan OJK. Model bisnis ini akan terkait dengan peraturannya," ucap Irvan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Irvan mengungkapkan, Bursa meminta agar peraturan short sell OJK dapat lebih ramah terhadap bisnis. Dia mencontohkan, Bursa meminta OJK untuk menghapus peraturan uptic rule.
"Misalnya mereka mau short sell, itu harganya harus lebih tinggi dari harga last done atau terakhir. Ini yang kami minta dihapus," tuturnya.
Hanya saja, kata Irvan, model bisnis short selling ini akan seperti apa tengah didiskusikan dengan OJK. Menurut Irvan, saat ini short sell memiliki berbagai macam bentuk.
Dia juga melihat cepat atau lambatnya penerapan peraturan short sell ini akan sejalan dengan perkembangan diskusi dan aturan yang dikeluarkan OJK.
Apabila OJK tidak mengubah peraturannya, maka Bursa dapat dengan segera menjalankan aturan short selling.
"Kalau enggak [ubah peraturan] mungkin bisa jalan. Model bisnisnya macam-macam, belum tau mana yang bisa diadopsi Bursa," ujarnya.
-------------
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.