Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinovasi dari sisi regulasi pasar modal dengan meluncurkan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II full call auction pada 25 Maret 2024.
Namun, papan pemantauan khusus dengan sistem perdagangan full call auction (FCA) mendapat kritik dari sejumlah investor saham.
Kritik tersebut makin deras karena kebijakan PPK FCA mendera saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) milik Prajogo Pangestu. Saham BREN merupakan saham dengan kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia sehingga fluktuasinya akan memengaruhi laju IHSG secara keseluruhan.
Saham BREN disuspensi pada 27 Mei 2024, dan suspensi dibuka kembali pada 29 Mei 2024. Dengan masa suspensi lebih dari 1 hari perdagangan, maka saham BREN telah memenuhi syarat untuk masuk ke PPK FCA.
Ini bukan kali pertama saham BREN disetop Bursa pada bulan Mei 2024. Sebelumnya pada Senin, 6 Mei 2024, Bursa kembali membuka gembok perdagangan saham BREN, setelah melakukan suspensi pada Jumat, 3 Mei 2024. Namun, karena suspensi hanya 1 hari perdagangan, BREN saat itu lepas dari jerat PPK FCA.
Saham BREN yang bergerak di bidang energi baru terbarukan (EBT) memang tengah naik panggung. Kapitalisasi pasar BREN mencapai Rp1.505,09 triliun.
Baca Juga
Harga saham BREN pada 22 Mei 2024 berada di posisi Rp11.250. Angka itu mencerminkan kenaikan 50,50% sepanjang 2024 dan melonjak 127,27% dalam 3 bulan terakhir.
Terkini, pada perdagangan Kamis (6/6/2024), saham BREN anjlok 9,76% atau 625 poin ke level Rp6.700 per saham. Selama sepekan, saham BREN ambles 26,58%.
Kapitalisasi pasar (market capitalization) BREN kini mencapai Rp896,37 triliun. Artinya, dana menguap di saham BREN sejak berada dalam sistem PPK FCA mencapai Rp608,72 triliun.
Kapitalisasi pasar BREN pun kembali disalip emiten Grup Djarum, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA).
Daftar Emiten Kapitalisasi Pasar Terbesar di BEI per Kamis (6/6/2024)
Kriteria Papan Pemantauan Khusus
Papan Pemantauan Khusus bukanlah kebijakan baru. BEI merilis papan pemantauan khusus pada Senin, 12 Juni 2023. Ada 11 kriteria emiten yang masuk dalam pantauan khusus.
Sejumlah 11 kriteria pantauan khusus termaktub dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00030/BEI/05-2022 tentang Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
“Bursa menetapkan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus apabila Perusahaan Tercatat atau Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Tercatat memenuhi satu atau lebih kondisi,” dikutip dari pengumuman Bursa.
Pertama, harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51.
Kedua, emiten yang laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Ketiga, emiten tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Keempat, untuk perusahaan tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi.
Perusahaan tercatat juga merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi. Namun, belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
Kelima, emiten yang memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
Keenam, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam dua peraturan, yakni:
- Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk 3 Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.
- Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.
Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000, dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler.
Kedelapan, emiten dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
Kesepuluh, emiten yang dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Kesebelas, yaitu kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sebagai catatan, saham emiten akan dimasukkan ke dalam papan pemantauan khusus apabila mengalami situasi yang mengacu pada salah satu dari 11 kriteria yang ditetapkan BEI.
“Penempatan pencatatan pada papan pemantauan khusus ini berlaku sejak 12 Juni 2023,” tulis BEI dalam pengumumannya.
Pemantauan khusus sendiri ditetapkan sebagai upaya perlindungan kepada investor pada saham-saham terkait.
Bisnis juga mencatat 20 saham pendatang baru IPO pada 2023 yang mendapat kriteria 1 dari BEI dalam papan pemantauan khusus. Saham tersebut yakni TRUE, HOPE, WINR, ARKA, CBMF, EPAC, KBAG, KOTA, PURA, REAL, TAMA, WOWS, BAUT, NTBK, BAPI, CPRI, DADA, POSA, SBAT, dan ENVY.
Kemudian, sejumlah emiten yang listing perioe 2019—2022 dan mendapat notasi 7 adalah LIFE, SOHO, CLAY, CBMF, EPAC, PURE, TAMA, AGAR, CSMI, RONY, POSA, ROCK, dan ENVY.
Sejumlah emiten asal papan pengembangan yang kini dalam pemantauan khusus juga memiliki kriteria 5. Artinya, emiten tersebut memiliki ekuitas negatif dalam laporan keuangan terakhir.
Beberapa di antaranya adalah emiten Grup Bakrie PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL), PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan PT Net Visi Media Tbk. (NETV).
Terakhir, satu efek penghuni papan pemantauan khusus mulanya berasal dari papan akselerasi, yakni PT Falmaco Woven Industry Tbk. (FLMC). FLMC mendapat notasi 2 yang menunjukkan bahwa laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Mekanisme PPK Full Call Auction
Perlu diketahui, skema full call auction adalah mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Selama ini, call auction juga sudah digunakan pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan.
Sebelumnya, pada papan pemantauan khusus tahap I yang diluncurkan pada 12 Juni 2023, selama ini saham-saham yang masuk dengan kriteria papan pemantauan khusus terkait likuiditas perdagangan ditansaksikan secara call auction, sedangkan saham dengan kriteria lainnya diperdagangkan secara continuous action.
Selain itu, pada papan pemantauan khusus tahap I, terdapat dua sesi periodic call auction. Sementara itu, pada papan pemantauan khusus tahap II terdapat lima sesi call auction, dengan harga minimum saham-saham tersebut sebesar Rp1 per saham.
Terkait auto rejection, pada papan pemantauan khusus tahap II berlaku auto rejection Rp1 untuk rentang harga saham Rp1 hingga Rp10, dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp10.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI Firza Rizqi Putra menyampaikan pada papan pemantauan khusus tahap II tidak ada informasi mengenai bid dan ask, sehingga investor dapat memperhatikan data Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) untuk melihat potensi harga dan volume saham yang akan match.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini implementasi papan pemantauan khusus tahap I hybrid diklaim telah berhasil meningkatkan likuiditas saham-saham yang sebelumnya memiliki likuiditas rendah.
"Dari kurang lebih total 60 saham pada masa 6 bulan awal implementasi [papan pemantauan khusus tahap I], kurang lebih sekitar 20%-nya kembali likuid dan meningkat signifikan,” ujar Firza.
5 Sesi Waktu Perdagangan Full Call Auction:
Sesi 1
- Order Collection: 09.00.00 - 09.55.00
- Random Closing: 09.53.00 - 09.55.00
- Order Matching: 09.55.01 - 09.59.59
Sesi 2
- Order Collection: 10.00.00 - 10.55.00
- Random Closing: 10.53.00 - 10.55.00
- Order Matching: 10.55.01 - 10.59.59
Sesi 3
- Order Collection: 11.00.00 - 11.55.00
- Random Closing: 11.53.00 - 11.55.00
- Order Matching: 11.55.01 - 11.59.59
Break Session: Penutupan Sesi
Sesi 4
- Order Collection: 14.00.00 - 14.55.00
- Random Closing: 14.53.00 - 14.55.00
- Order Matching: 14.55.01 - 14.59.59
Sesi 5
- Order Collection: 15.00.00 - 15.55.00
- Random Closing: 15.53.00 - 15.55.00
- Order Matching: 15.55.01 - 16.00.00
Post Trading: 16.01 - 16.15
Reviu BEI-OJK soal PPK FCA
BEI-OJK akan mengkaji pelaksanaan Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan mekanisme Full Call Auction (FCA). Bursa menyampaikan penyesuaian pasti akan dilakukan.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan seluruh peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan Bursa pasti dilakukan reviu untuk mengukur efektivitas, tidak terkecuali papan pemantauan khusus.
"Kalau nanti di dalam reviu itu dirasa [perlu] penyesuaian, itu pasti akan dilakukan," kata Jeffrey di BEI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Dia mengatakan saat ini reviu terhadap PPK FCA sedang berjalan dan sedang menunggu hasilnya. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan Bursa sudah melalui kajian yang panjang.
Dia melanjutkan pada penerapan papan pemantauan khusus ini, Bursa memberikan pemahaman kepada para index provider. Jeffrey menuturkan saham yang masuk ke papan pemantauan khusus ini tidak otomatis merupakan indikator adanya kondisi yang negatif dari suatu perusahaan atau merupakan tanda hukuman dari Bursa.
"Sepertinya teman-teman kita di index provider bisa memahami itu, sehingga kami harapkan dengan pemahaman yang lebih baik akan lebih banyak saham-saham yang tercatat di BEI bisa terakomodir di indeks-indeks tersebut," tuturnya.
Jeffrey juga mengungkapkan BEI memberikan dukungan sebesar-besarnya untuk seluruh saham di BEI.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK Antonius Hari mengatakan self regulatory organization (SRO) dan OJK selalu berkoordinasi mengenai kebijakan-kebijakan yang ada di pasar modal, termasuk kebijakan PPK FCA.
"Jadi kami sudah mereviu juga, tapi seperti yang dikatakan SRO, mereka selalu mendengarkan, apabila ada masukan akan dipertimbangkan," ucap Antonius.
Dia mengakui penerapan PPK FCA ini memang menimbulkan dinamika di pasar. Akan tetapi, kata dia, penerapan FCA ini menurutnya bertujuan baik untuk melindungi investor kecil.
"Memang sekarang timbul dinamika, tapi tujuan kami baik sebenarnya, untuk melindungi investor kecil," tuturnya.